Feri Gandeng Dinsos di Reses, Ungkap Ketimpangan Bantuan Sosial

Pemerintah didesak benahi akurasi data dan transparansi penyaluran bantuan sosial

SUKABUMIKITA.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina dari Fraksi Partai Golkar, melaksanakan kegiatan reses masa persidangan ke-III Tahun 2024/2025 di wilayah Kecamatan Lembursitu, Selasa (03/06/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan warga dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, yang mencakup Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu.

Yang menonjol dalam reses kali ini, Feri menggandeng langsung Dinas Sosial Kota Sukabumi, mitra kerjanya di legislatif, untuk hadir menjawab langsung keluhan masyarakat.

Dalam forum dialog yang berlangsung terbuka, isu bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan utama. Warga mengaku resah dan kecewa dengan proses distribusi bansos yang dinilai tidak adil. Mereka menyampaikan bahwa banyak bantuan justru jatuh ke tangan warga tergolong mampu, sementara masyarakat yang benar-benar membutuhkan terabaikan.

“Saya cukup tercengang ketika mendengar langsung dari warga. Mereka melihat realitas di lapangan bahwa ada penerima bantuan yang justru tergolong mampu. Sebaliknya, mereka yang benar-benar membutuhkan justru tidak kebagian,” ujar Feri.

Feri menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut keadilan sosial, dan tidak boleh dianggap sepele. Ia menilai penting untuk meningkatkan literasi warga dan efektivitas sistem pengawasan bansos, terutama melalui teknologi digital.

Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi yang hadir dalam kegiatan tersebut memaparkan bahwa data penerima bansos saat ini terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah, dan dapat diakses serta diperbarui melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial RI.

“Masyarakat perlu tahu bahwa saat ini ada fitur sanggah di aplikasi Cek Bansos. Jika warga melihat ketidaksesuaian, misalnya ada tetangga yang tergolong mampu tapi menerima bantuan, mereka bisa melaporkannya langsung melalui aplikasi itu,” terang Feri, mengutip penjelasan Kepala Dinsos.

Namun demikian, Feri menyoroti lemahnya sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi terhadap fitur penting ini. Akibatnya, banyak warga belum memanfaatkan haknya untuk melakukan sanggahan atau koreksi data bansos.

“Pemerintah tidak boleh sekadar menyajikan angka penerima, tapi harus memastikan setiap bantuan tepat sasaran. Saya, secara kelembagaan di DPRD, akan kawal hal ini,” tegas Feri.

Lebih lanjut, Feri mendorong perlunya peran aktif masyarakat dan keterlibatan RT/RW, serta evaluasi berkala terhadap sistem pendataan. Ia juga menyebut, semua dasar hukum terkait penerima bansos telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 130 Tahun 2023.

“Realita di lapangan pada saat pendataan calon penerima bansos memang masih terjadi miss. Baik itu dari warga melalui aparat wilayah setempat, maupun dari pihak pemerintah daerah sendiri. Tapi semuanya harus duduk bersama agar bisa diselesaikan,” pungkasnya. (Cr5)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *