Faktor Anggaran, Disnaker Sebut Tak Ada Penambahan Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal

SUKABUMIKITA.ID — Jumlah penerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kota Sukabumi pada tahun 2026 dipastikan belum mengalami penambahan. Pemerintah Kota Sukabumi masih mempertahankan jumlah penerima manfaat yang sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 3.382 orang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (PHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Sukabumi, Nia Vaulina, mengatakan bahwa Pemkot Sukabumi tetap mengalokasikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Namun, keterbatasan anggaran menjadi faktor utama tidak adanya penambahan kuota penerima pada tahun ini.

“Untuk tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Sukabumi kembali akan memberikan bantuan kepada pekerja rentan terkait BPJS Ketenagakerjaannya. Tetapi memang pada tahun 2026 ini belum ada penambahan jumlah penerima manfaat. Jadi jumlahnya masih sama seperti tahun 2025, yakni 3.382 orang penerima manfaat,” ujar Nia Vaulina, Jumat (21/01/2026).

Ia menjelaskan, tidak bertambahnya jumlah penerima manfaat tersebut disebabkan oleh penurunan signifikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah. Pada tahun 2026, alokasi DBHCHT mengalami penurunan hingga 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Salah satu pertimbangan tidak adanya penambahan jumlah penerima manfaat karena dana DBHCHT untuk tahun 2026 ini memang turun sebesar 50 persen. Jadi alokasi untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal masih tetap, jumlah penerimanya sama seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut Nia menyampaikan, penetapan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sukabumi. Dalam SK tersebut, ditetapkan sembilan kategori pekerja informal yang berhak menerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan keputusan Wali Kota Sukabumi yang juga sudah kami tuangkan dalam SK-nya, ada sembilan kategori penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi kalangan pekerja informal,” ungkap Nia.

Adapun sembilan kategori pekerja informal tersebut di antaranya meliputi petani, pengemudi ojek daring, ojek pangkalan, serta pembantu rumah tangga. Program ini diharapkan tetap mampu memberikan perlindungan dasar bagi pekerja informal yang rentan terhadap risiko kerja, meskipun jumlah penerima manfaat belum dapat diperluas. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *