DPRD Kota Sukabumi Bahas Raperda Perlindungan Guru, Dorong Kepastian Hukum dan Kesejahteraan

Danny Ramdhani, Anggota DPRD Kota Sukabumi, dari Fraksi PKS. Sumber Foto: Istimewa.

SUKABUMIKITA.ID – DPRD Kota Sukabumi mulai membahas naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik. Regulasi ini dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan komprehensif bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya di lingkungan pendidikan.

Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan sangat penting untuk memperkuat posisi serta keamanan guru.

“Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurut Danny, salah satu urgensi pembahasan Raperda tersebut adalah meningkatnya potensi kekerasan maupun intimidasi terhadap guru, baik yang dilakukan oleh siswa, orang tua, maupun pihak lain.

Regulasi ini diharapkan mampu melindungi guru dari tindakan kekerasan, tekanan, hingga perlakuan tidak adil yang dapat mengganggu profesionalitas mereka sebagai pendidik. Dengan adanya payung hukum di tingkat daerah, guru memiliki dasar perlindungan yang jelas ketika menghadapi persoalan di lapangan.

Selain aspek perlindungan, Raperda ini juga diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Kota Sukabumi. Danny menilai, jaminan keamanan dan kepastian hukum akan membuat guru lebih fokus menjalankan proses belajar mengajar tanpa rasa khawatir terhadap keselamatan dan keamanan pribadi.

Tak hanya itu, Raperda tersebut juga memuat pengaturan mengenai kesejahteraan guru. Substansi yang dibahas mencakup hak atas kekayaan intelektual, keselamatan kerja, hingga jaminan kesehatan.

“Perda ini juga mengatur tentang kesejahteraan guru, termasuk hak-hak mereka atas kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesehatan,” ungkap legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Danny menambahkan, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan.

Secara substansial, Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan dinilai menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta martabat guru.

Pembahasan naskah akademik ini menjadi tahap awal sebelum Raperda masuk dalam pembahasan lebih lanjut hingga penetapan menjadi Perda. Jika disahkan, regulasi ini akan menjadi payung hukum penting dalam memperkuat sistem pendidikan di Kota Sukabumi. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *