SUKABUMIKITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-20 tahun sidang 2025 pada Senin (26/05/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD.
Agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi Andreas, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Penyampaian Jawaban dan Pembentukan Pansus
Agenda rapat mencakup penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Raperda RPJMD, serta penetapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas rancangan tersebut.
Ketua DPRD Budi Azhar menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bagian dari kontrol politik DPRD terhadap arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan, sekaligus cermin dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara kritis dan konstruktif.
RPJMD 2025–2029 Usung Visi “Mubarokah”
Wakil Bupati Andreas menegaskan bahwa RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029 akan selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi, dengan mengusung visi “Mubarokah” (maju, unggul, berbudaya dan berkah).
Beberapa fokus utama pembangunan dalam dokumen RPJMD tersebut antara lain:
-
Infrastruktur dan Konektivitas: Program Tumaninah menjadi andalan untuk membangun infrastruktur dasar yang menghubungkan kawasan industri, pertanian, dan destinasi wisata.
-
Penanggulangan Kemiskinan: Dilakukan dengan pendekatan lintas sektor dan berbasis data mikro wilayah.
-
Isu Lingkungan dan Ketahanan Pangan: Fokus pada kualitas lingkungan hidup, sistem pangan agromaritim, mitigasi bencana, dan pengelolaan sampah berkelanjutan.
-
Peningkatan Layanan Publik: Termasuk pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di wilayah selatan, perbaikan sarana pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan anak dan keluarga.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya dukungan seluruh fraksi DPRD untuk mempercepat pengesahan RPJMD menjadi Perda, dengan target maksimal enam bulan pasca pelantikan kepala daerah.
Rapat paripurna juga menetapkan keanggotaan Pansus DPRD dari berbagai fraksi untuk membahas Raperda RPJMD lebih lanjut. Ketua DPRD Budi Azhar berharap, Pansus segera menggelar rapat internal, memilih pimpinan, menyusun jadwal kerja, dan melaksanakan tugas secara efektif.
“Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat membuat proses pembahasan Raperda RPJMD berjalan efektif dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas demi kemajuan Kabupaten Sukabumi,” pungkas Budi. (Cr5)