DPMPTSP Kota Sukabumi Tertibkan Pemasangan Papan Nama dan Reklame

SUKABUMIKITA.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi kembali mengingatkan para pelaku usaha mengenai aturan dan ketentuan pemasangan papan nama serta reklame.

Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas instruksi Wali Kota Sukabumi terkait penertiban pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Saepulloh, menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menciptakan keteraturan dalam pemanfaatan ruang publik.

Lanjutnya, khususnya trotoar dan bahu jalan, yang kerap digunakan secara tidak sesuai oleh pelaku usaha untuk memasang papan nama maupun media promosi lainnya.

“Jika papan nama dipasang di atas Rumija, maka pelaku usaha wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan pemanfaatan Rumija, dan harus melalui kajian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terutama Bidang Bina Marga,” ungkap Saepulloh saat ditemui wartawan, Selasa (20/05).

Lebih lanjut, Saepulloh menjelaskan bahwa untuk papan nama yang dipasang di atas bangunan milik sendiri, dan memiliki ukuran kurang dari 6 meter persegi, pelaku usaha cukup mengajukan Surat Keterangan (SK) Tayang.

Lanjut Saefupul, pemilik usaha yang memiliki papan nama tersebut, tidak perlu mengurus izin Rumija. Namun, aturan tersebut tetap memiliki batasan teknis yang harus dipatuhi agar tidak melanggar hak ruang publik.

Masih menurut Saepulloh dirinya menjelaskan, bila pada papan nama tersebut terdapat elemen iklan atau promosi produk tertentu, meskipun ukurannya kecil, maka pemilik tetap diwajibkan untuk membayar pajak reklame.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua bentuk promosi yang bersifat komersial ikut berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Meski ukurannya kecil, kalau di dalamnya ada unsur promosi produk atau merek lain, maka pajak reklame tetap wajib dibayar,” tegas Saepulloh.

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepulloh saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Saepulloh juga mengingatkan bahwa, apabila papan nama atau reklame dipasang secara terpisah dari bangunan utama, dan berada di atas lahan milik pemerintah, maka perizinan yang harus dipenuhi akan lebih kompleks.

Dalam kasus ini, pemilik usaha wajib mengurus izin pemanfaatan Rumija, membayar retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengantongi SK Tayang, serta membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, pemanfaatan lahan Rumija juga dikenakan tarif retribusi sebesar Rp240 ribu per meter persegi per tahun.

Tarif ini ditetapkan untuk memberikan batasan yang adil atas penggunaan ruang publik demi kepentingan komersial.

“Kami memberikan waktu 30 hari setelah proses penertiban kepada pemilik usaha untuk mengurus seluruh dokumen perizinannya. Setelah itu, akan dilakukan tindakan tegas jika tidak ada tindak lanjut,” kata Saepulloh.

Langkah DPMPTSP Kota Sukabumi ini merupakan bagian dari strategi penataan kota secara menyeluruh, serta upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan dan pajak reklame.

Banyaknya papan nama dan reklame yang tidak sesuai aturan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi mengurangi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Saepulloh berharap para pelaku usaha dapat kooperatif dan proaktif dalam mengurus izin, agar kegiatan usaha mereka tetap berjalan lancar tanpa menimbulkan pelanggaran.

“Kami tidak melarang pelaku usaha untuk berpromosi, tapi mari kita ikuti aturan yang ada. Dengan begitu, usaha tetap berkembang, kota juga tertata, dan hak publik tidak terganggu,” pungkasnya. (Cr5)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *