Dishub Sukabumi Batasi Operasional Truk Selama Mudik Lebaran 2026

SUKABUMIKITA.ID – Menyambut arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi mulai memperketat pengawasan lalu lintas di sejumlah jalur utama.

Langkah strategis ini dilakukan untuk menjamin kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik, dengan fokus utama pada pembatasan operasional angkutan barang berat yang melintas di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga direktorat jenderal kementerian terkait dan Korps Lalu Lintas Polri.

Menurutnya, regulasi itu mengatur secara rinci jadwal pembatasan serta jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan melintas selama masa angkutan Lebaran.

“Sesuai aturan pusat, pembatasan angkutan barang yang melintas akan diberlakukan mulai tanggal 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga tanggal 29 Maret pukul 24.00 WIB. Ada dua jenis kendaraan yang dilarang melintas sama sekali,” ujar Latip, Senin (16/03/2026).

Jenis Kendaraan yang Dilarang Melintas

Dalam kebijakan tersebut, terdapat dua kategori utama kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode mudik Lebaran.

Pertama, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, yang umumnya berukuran besar dan memiliki potensi memperlambat arus lalu lintas.

Kedua, kendaraan angkutan barang yang membawa hasil tambang, seperti pasir, batu, maupun material sejenis lainnya.

Pembatasan ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan besar di jalur-jalur utama yang diprediksi akan dipadati pemudik selama periode libur panjang.

Kendaraan Tertentu Tetap Diizinkan

Meski memberlakukan larangan terhadap sejumlah jenis kendaraan berat, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan yang membawa kebutuhan pokok masyarakat.

Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), susu, serta bahan pokok seperti beras dan jagung masih diperbolehkan melintas selama masa pembatasan.

Selain itu, kendaraan layanan darurat seperti ambulans juga tetap diizinkan beroperasi demi kepentingan keselamatan masyarakat.

“Pengecualian diberikan untuk pengangkut BBM, susu, serta sembako seperti beras dan jagung. Kendaraan penolong atau ambulans juga tentu tetap diperbolehkan melintas,” tambah Latip.

Dishub Lakukan Koordinasi Lintas Instansi

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dishub Kabupaten Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Selain itu, surat imbauan juga telah disampaikan kepada para pengusaha angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut diambil guna menghindari penumpukan kendaraan besar yang kerap memicu kemacetan parah di jalur utama menuju Sukabumi, terutama saat musim mudik Lebaran.

Dishub berharap dengan adanya pembatasan operasional truk ini, arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *