Dipanggil Komdigi, Platform X Janji Grok AI Tak Produksi Konten Pornografi

SUKABUMIKITA.ID – Manajemen platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, akhirnya memenuhi panggilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberikan klarifikasi terkait kontroversi penggunaan fitur kecerdasan artifisial Grok AI.

Dalam pertemuan tersebut, X menyatakan komitmennya untuk mematuhi hukum Indonesia dan memastikan teknologi AI mereka tidak lagi memproduksi konten pornografi maupun deepfake asusila.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pihak X berjanji akan melakukan perbaikan sistem secara signifikan guna melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, dari penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial.

“X menegaskan akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi, serta akan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Alexander di Jakarta, Selasa (13/01/2026).

Meski demikian, Alexander menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta melonggarkan pengawasan hanya berdasarkan pernyataan komitmen. Komdigi akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi janji tersebut di lapangan untuk memastikan perlindungan ruang digital benar-benar berjalan efektif.

“Janji saja tidak cukup. Pemerintah akan memastikan komitmen ini diwujudkan secara nyata melalui sistem moderasi yang kuat dan mekanisme penanganan pelanggaran yang cepat,” tegasnya.

Komdigi juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Tanah Air. Kewajiban tersebut mencakup pendaftaran PSE, penerapan moderasi konten yang ketat, serta respons cepat atau takedown terhadap konten terlarang.

“Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, Komdigi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan,” kata Alexander.

Selain sanksi administratif terhadap penyedia platform, Alexander juga menegaskan bahwa sanksi pidana mengintai para pengguna yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten pornografi, termasuk konten deepfake asusila. Penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pertemuan antara Komdigi dan manajemen X ini merupakan tindak lanjut dari langkah tegas Pemerintah Indonesia yang sebelumnya menjadi negara pertama di dunia yang memutus akses sementara terhadap Grok AI.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya menyatakan bahwa praktik deepfake seksual non-konsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di ruang digital. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *