Dinkes Kota Sukabumi Dorong Mutu Pelayanan Klinik Lewat Monev dan Sosialisasi Permenkes Baru

SUKABUMIKITA.ID – Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di tingkat klinik, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menggelar pertemuan bersama seluruh pengelola klinik yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi, Senin (28/04/2025).

Kegiatan yang berlangsung di salah satu ruang pertemuan tersebut diikuti sebanyak 39 klinik, terdiri dari 33 klinik swasta dan 6 klinik milik pemerintah.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Sukabumi, dr. Lulis Delawati, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyelenggaraan pelayanan klinik, sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Usaha Klinik.

“Monitoring dan evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa seluruh klinik di Kota Sukabumi telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah,” jelas dr. Lulis kepada awak media.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi terbaru, termasuk persyaratan administrasi, teknis, serta sumber daya manusia yang harus dipenuhi oleh penyelenggara klinik.

“Selain itu, dibahas pula langkah-langkah perbaikan layanan yang diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di Kota Sukabumi,” tambahnya.

Dinkes Kota Sukabumi juga menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi layanan kesehatan primer, khususnya melalui penguatan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama seperti klinik.

“Harapannya, seluruh klinik bisa beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, serta terjangkau bagi masyarakat,” tutur dr. Lulis.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala untuk memastikan standar pelayanan klinik di Kota Sukabumi terus meningkat dari waktu ke waktu. (Cr5)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *