SUKABUMIKITA.ID – Ketua Asosiasi Penyelenggara Pemagangan Indonesia (APPI), Hendra Bachtiar, angkat bicara terkait keluhan salah satu akun media sosial berinisial MD yang mengaku kecewa terhadap Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam pelaksanaan Program Bestari, khususnya terkait dana talang pemberangkatan peserta magang ke luar negeri.
Keluhan tersebut disampaikan melalui kolom komentar akun Instagram “Hits Sukabumi”. Akun MD menilai program yang digulirkan hanya sebatas janji karena dana talang yang disebut-sebut tersedia justru belum dicairkan saat peserta memasuki tahap persiapan pemberangkatan.
“Ternyata ini cuma janji belaka, karena saat ini sudah di tahap persiapan pemberangkatan malah dibuat pusing karena dana talang yang disebutkan ada di program ini tidak dicairkan oleh Bapak Wali Kota. Sehingga mereka tidak bisa berangkat dengan kendala dana talang,” tulis akun tersebut.
APPI: Pencairan Dana Talang Tidak Bisa Sepihak
Menanggapi hal itu, Hendra Bachtiar menegaskan bahwa persoalan dana talang tidak bisa dilihat secara sepihak. Ia menyebut ada sejumlah tahapan administratif dan persyaratan teknis yang wajib dipenuhi sebelum pihak perbankan dapat mencairkan pembiayaan.
“Kalau bicara memang lebih mudah. Tapi dalam praktiknya, ada proses yang harus dilalui. Siapa yang menjadi apalis atau penjamin bagi peserta yang akan berangkat ke luar negeri? Itu dulu yang harus jelas,” ujar Hendra, Minggu (01/03/2026).
Menurutnya, dalam skema pemberangkatan tenaga magang atau pekerja ke luar negeri, kontrak kerja merupakan dokumen utama dan menjadi dasar pertimbangan pembiayaan. Peserta harus sudah dinyatakan diterima secara resmi oleh perusahaan tujuan dan memiliki perjanjian kerja yang sah.
“Pertanyaannya, apakah mereka sudah kontraktual? Apakah sudah ada perjanjian kerja sama dan surat penerimaan dari perusahaan? Itu yang menjadi dasar,” tegasnya.
Dokumen Wajib: Paspor, MCU, Visa hingga Tiket
Selain kontrak kerja, Hendra menjelaskan sejumlah dokumen lain yang wajib dipenuhi sebelum dana talang bisa dicairkan. Di antaranya paspor, hasil medical check up (MCU), visa kerja, hingga tiket pesawat.
Menurutnya, kondisi kesehatan peserta juga menjadi faktor krusial dalam proses administrasi.
“Tidak mungkin perbankan mencairkan dana talang kalau secara administrasi dan kesehatan belum terpenuhi. Kalau kondisi sakit misalnya, itu tentu menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan memenuhi standar, maka secara prinsip perbankan akan lebih mudah memberikan fasilitas dana talang, apalagi jika ada dukungan resmi dari pemerintah daerah.
Soroti Peran Pemda sebagai Apalis
Hendra juga menyoroti posisi Pemerintah Kota Sukabumi dalam program tersebut. Ia mempertanyakan apakah pemerintah daerah benar-benar bertindak sebagai apalis (penjamin) atau hanya sebatas memberikan dukungan secara normatif.
“Kalau memang ini program Pemda, seharusnya Pemda menjadi apalis. Dengan begitu, perbankan akan lebih percaya karena ada jaminan dari pemerintah daerah. Trust itu penting,” katanya.
Menurutnya, apabila dana talang belum juga cair, kemungkinan masih ada regulasi atau persyaratan yang belum terpenuhi secara menyeluruh.
“Artinya bisa jadi ada regulasi yang belum lengkap atau belum terpenuhi secara utuh. Jadi ini perlu dilihat secara komprehensif, jangan hanya menyalahkan satu pihak,” pungkasnya.
Perlu Transparansi dan Komunikasi Terbuka
Polemik ini menegaskan pentingnya transparansi dan komunikasi terbuka antara penyelenggara program, pemerintah daerah, perbankan, dan para peserta. Program pemberangkatan magang ke luar negeri membutuhkan kepastian administratif dan jaminan hukum agar tidak menimbulkan ekspektasi berlebihan di tengah masyarakat.
Ke depan, kejelasan skema dana talang, peran penjamin, serta tahapan administrasi yang harus dipenuhi dinilai menjadi kunci agar Program Bestari dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. (Cr5)
