Dalam Waktu Singkat, Polsek Cikole Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

Petugas kepolisian dari Polsek Cikole, sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Ft: Istimewa.

SUKABUMIKITA.ID — Kepolisian Sektor (Polsek) Cikole, Polres Sukabumi Kota, menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Unit Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFH (25) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di wilayah Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi (09/01/2026) di kediaman terduga pelaku di kawasan Jalan RA Kosasih, hanya beberapa hari setelah laporan kejadian diterima pihak kepolisian. Langkah cepat ini dilakukan guna mencegah keresahan di tengah masyarakat serta memastikan situasi lingkungan tetap aman dan kondusif.

Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang masuk pada Rabu (07/01) lalu. Setelah menerima informasi awal, polisi langsung melakukan penelusuran dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.

“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, terduga pelaku dapat diamankan di rumahnya bersama barang bukti,” ujar Kompol Ma’ruf.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu mata pisau kater yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan, serta dokumen visum et revertum sebagai pendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut kini diamankan guna melengkapi berkas perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa penganiayaan tersebut mengakibatkan korban berinisial RS (30) mengalami luka sayatan di bagian leher. Korban diketahui merupakan warga setempat dan sempat mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dideritanya.

Kompol Ma’ruf menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cikole. Menurutnya, tindakan kriminal yang berpotensi mengancam keselamatan warga tidak boleh dibiarkan berkembang.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman motif serta peran pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AFH dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Cikole kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara warga dan aparat kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminal. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *