Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk Program Pemutihan Akhir Tahun Ini

SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah memastikan peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengikuti program pemutihan tunggakan iuran wajib melakukan registrasi ulang terlebih dahulu. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pada Selasa (04/11/2025).

“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Muhaimin, dikutip dari Antara.

Program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan iuran agar bisa kembali mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.

Wacana pemutihan ini mulai mencuat setelah Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan rencana tersebut ke publik.

Purbaya bahkan menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun dari APBN untuk menanggung beban tunggakan peserta yang memenuhi syarat.

Peserta Nonaktif Harus Registrasi Ulang

Muhaimin menjelaskan, sebelum bisa menikmati manfaat pemutihan, peserta BPJS Kesehatan nonaktif harus melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.

Berikut Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan untuk Program Pemutihan Tunggakan

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di smartphone melalui App Store atau Play Store.

  • Login atau daftar akun baru.

  • Pada halaman utama, pilih menu “Peserta”, lalu klik “Cek Kepesertaan”.

  • Jika status nonaktif, pilih opsi “Aktifkan Kembali” dan ikuti petunjuk yang tersedia.

2. Melalui WhatsApp PANDAWA

  • Kirim pesan ke nomor resmi PANDAWA BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.

  • Pilih menu “Administrasi”, kemudian ikuti tautan yang dikirim chatbot ke laman BPJS Kesehatan.

  • Pilih “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, isi data yang diminta, dan tunggu proses selesai.

3. Datang Langsung ke Kantor Cabang

  • Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

  • Bawa dokumen identitas seperti KTP dan KK.

  • Sampaikan keperluan kepada petugas untuk melakukan registrasi ulang.

Kapan Registrasi Ulang untuk Pemutihan?

Hingga kini, pemerintah belum merinci jadwal pasti mulainya registrasi ulang. Namun, Cak Imin memastikan program pemutihan akan terlaksana pada akhir tahun 2025. “Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini,” ujarnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat menunggu informasi resmi dari BPJS Kesehatan, baik melalui situs web maupun akun media sosial resmi, agar tidak terjebak oleh informasi palsu atau hoaks. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *