SUKABUMIKITA.ID – Program wakaf uang yang digagas oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Bobby Maulana kembali menuai polemik.
Setelah diluncurkan dengan semangat penguatan nilai keislaman dan pembangunan sosial, kini program tersebut justru mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak.
Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat mendesak agar pelaksanaan program tersebut dihentikan sementara waktu.
Desakan itu disampaikan langsung oleh perwakilan LBH Pro Ummat, Budhy Lesmana, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam forum tersebut, Budhy mempertanyakan sejumlah aspek krusial dalam pelaksanaan program wakaf uang, mulai dari legalitas, transparansi anggaran, hingga kesesuaian dengan hukum syariat dan regulasi negara.
“Wakaf adalah ibadah yang memiliki rukun dan syarat dalam syariat Islam. Bila tidak terpenuhi, maka wakafnya bisa dianggap tidak sah, bahkan cacat secara hukum agama dan positif,” kata Budhy.
Salah satu poin utama yang disorot LBH Pro Ummat adalah penggunaan diksi “dana abadi” dalam dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB).
Menurut Budhy, istilah tersebut belum memiliki kejelasan hukum yang kuat, baik dalam regulasi keuangan daerah maupun dalam konteks hukum wakaf.
Lebih jauh, Budhy mengingatkan soal potensi maladministrasi dalam pengelolaan anggaran program ini. Ia juga menyoroti dugaan tekanan terhadap aparatur sipil negara (ASN) agar ikut serta dalam program, yang dinilainya berpotensi mencederai semangat keikhlasan dalam berwakaf.
“Bila ASN mengikuti karena takut pada atasan atau demi menjaga posisi, maka niat wakaf bisa menjadi tidak murni. Ini menimbulkan cacat niat, yang secara syariat bisa berpengaruh pada keabsahan wakafnya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Iyus Yusuf, menyatakan pihak legislatif sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam perancangan dan pembentukan program wakaf uang ini.
Menurutnya, DPRD bahkan tidak mengetahui proses penandatanganan kerja sama antara wali kota dan pihak yayasan.
“Kami di DPRD tidak pernah diajak berdiskusi atau diberi salinan perjanjian. Padahal ini menyangkut dana publik dan bisa menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Iyus.
Atas dasar itu, Komisi I DPRD merekomendasikan agar program wakaf ini ditunda sementara. DPRD Kota Sukabumi menilai, masih banyak aspek yang perlu dikaji.
Termasuk juga, bagaimana skema pengelolaan, mekanisme pertanggungjawaban, dan bentuk kerja sama dengan lembaga-lembaga keagamaan seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sampai sekarang belum ada kejelasan apakah BWI dan MUI sudah dilibatkan secara formal dalam penyusunan program ini,” tambah Iyus.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menyatakan dirinya tidak menolak substansi program wakaf uang.
Menurutnya, program ini memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi serta sejalan dengan visi Kota Sukabumi sebagai kota religius. Namun, Wawan mengkritik lemahnya komunikasi antara Pemkot dan lembaga legislatif dalam proses perencanaan.
Wawan menyayangkan tidak adanya pelibatan formal DPRD Kota Sukabumi, dalam penyusunan skema program maupun pemilihan mitra pelaksana.
“Kami mendukung nilai-nilai keislaman dalam program ini. Tapi harus dibangun di atas prosedur yang benar. Apalagi ini menyangkut dana publik dan melibatkan pihak ketiga,” ujar Wawan. (Cr5)
Komentar