SUKABUMIKITA.ID – Pengamat politik Universitas Paramadina, Septa Dinata, menilai perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) seharusnya tidak hanya berkutat pada isu pemilihan langsung atau tidak langsung, maupun perdebatan soal mahal dan murahnya biaya politik, Kamis (01/01/2026).
Menurut Septa, polemik tersebut perlu ditarik ke persoalan yang lebih mendasar, yakni desain tata kelola pemerintahan dan konsep otonomi daerah yang selama ini diterapkan. Ia menegaskan bahwa pemilu, termasuk Pilkada, sejatinya merupakan bagian hilir dari keseluruhan desain tata kelola negara.
“Permasalahan ini harus dilihat dan ditarik ke permasalahan yang lebih mendasar, yaitu tata kelola pemerintahan dan desain otonomi daerah. Karena pemilu sejatinya adalah hilir dari desain tata kelola yang dipilih,” ujarnya.
Ia menyoroti praktik Pilkada selama ini yang kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat terkait akuntabilitas kepemimpinan daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, dikenal sebagai diffused accountability, di mana tanggung jawab kepemimpinan menjadi tidak jelas pada level pemerintahan tertentu.
Septa mengingatkan, jika solusi yang ditempuh hanya sebatas mengganti mekanisme Pilkada langsung menjadi pemilihan oleh DPRD, persoalan lama justru berpotensi terulang kembali. Menurutnya, perubahan mekanisme pemilihan tidak otomatis menghilangkan praktik politik uang. “Yang ada kita bongkar pasang terus-menerus, karena Pilkada tidak langsung tidak otomatis menghilangkan politik uang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Septa menilai akar persoalan Pilkada bersifat struktural, mulai dari persoalan pendanaan politik, budaya patronase, lemahnya penegakan hukum, hingga tingginya biaya kompetisi politik. Tanpa pembenahan di sektor-sektor tersebut, praktik politik transaksional berisiko hanya berpindah dari pemilih ke elite politik.
Karena itu, ia menegaskan solusi yang dibutuhkan bukanlah dengan memangkas demokrasi, melainkan menata ulang desain otonomi daerah secara konsisten dan tidak berlapis.
“Solusinya bukan mengurangi demokrasi, tetapi menata ulang desain otonomi daerah secara konsisten agar tidak berlapis. Otonomi perlu difokuskan hanya pada satu level,” ungkapnya.
Septa kemudian menawarkan dua alternatif desain tata kelola. Pertama, apabila otonomi difokuskan di tingkat provinsi, maka hanya gubernur yang dipilih secara langsung oleh rakyat, sementara kabupaten dan kota berfungsi sebagai wilayah administratif.
Kedua, jika otonomi berada di tingkat kabupaten atau kota, maka bupati dan wali kota dipilih langsung, sedangkan gubernur ditunjuk oleh presiden dengan kewenangan terbatas sebagai wakil pemerintah pusat. “Dengan desain ini, demokrasi tetap terjaga, jumlah Pilkada berkurang, dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih jelas serta akuntabel,” tuturnya.
Menurut Septa, kejelasan desain otonomi tersebut juga akan memudahkan masyarakat memahami pada level pemerintahan mana akuntabilitas kepemimpinan harus dipertanggungjawabkan melalui pemilu. “Masyarakat tidak lagi bingung di level mana akuntabilitas kolektif harus dipertanggungjawabkan melalui pemilu,” pungkasnya. (Cr5)
