SUKABUMIKITA.ID — Proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, tengah menjadi perhatian masyarakat.
Pasalnya, meski sejumlah perizinan penting belum dikantongi, pengerjaan di lokasi sudah berlangsung, termasuk aktivitas pada area trotoar.
Dari pantauan lapangan, kegiatan persiapan pembangunan seperti perataan tanah dan mobilisasi material telah dilakukan.
Namun, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang merupakan syarat utama pembangunan, hingga kini belum diterbitkan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Saefulloh, angkat bicara.
Dirinya menjelaskan, bahwa proses pengajuan izin PBG dan Andalalin dari pihak pengelola gerai, masih menunggu rekomendasi teknis dari sejumlah dinas dan instansi terkait.
“Kami masih menunggu hasil rekomendasi teknis dari Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dishub Provinsi Jawa Barat, dan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi,” ujar Saefulloh, Kamis (22/05/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kota Sukabumi tidak dapat menerbitkan izin, sebelum seluruh rekomendasi dari instansi teknis diterima.
Apalagi, lokasi pembangunan berada di kawasan jalan provinsi, yang kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Rekomendasi teknis pemanfaatan trotoar dan lalu lintas adalah yang paling krusial. Karena itu bukan jalan kota, kami tidak bisa mengeluarkan keputusan sebelum BMPR Provinsi memberi izin,” terangnya.
Salah satu bagian proyek yang menjadi sorotan adalah pengerjaan trotoar. DPMPTSP Kota Sukabumi secara tegas meminta, agar aktivitas tersebut dihentikan sementara sampai ada kejelasan dari pihak berwenang.
“Untuk pengerjaan trotoar kami minta dihentikan karena itu masuk wilayah kewenangan provinsi. Kami belum dapat dasar hukum untuk menyetujui pekerjaan fisik di area itu,” imbuhnya.
Meski demikian, Saefulloh menyebutkan bahwa aktivitas awal berupa cut and fill atau perataan tanah, masih diperbolehkan selama tidak mengganggu aktivitas lalu lintas di sekitarnya.
Kegiatan tersebut dinilai masih berada dalam batas toleransi, jika tidak menimbulkan kerusakan atau gangguan signifikan.
“Selama sebatas perataan tanah atau memasukkan barang, masih bisa. Tapi untuk pembangunan fisik, seperti mendirikan struktur bangunan, tetap harus menunggu izin PBG rampung,” kata dia.
Lebih lanjut, Saefulloh menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi tidak menutup pintu terhadap masuknya investasi.
Menurutnya, sektor perdagangan dan jasa seperti yang diusung oleh Mie Gacoan, sangat penting dalam menggerakkan roda ekonomi daerah.
Namun ia juga mengingatkan bahwa setiap investor wajib mematuhi regulasi dan tahapan perizinan yang berlaku. Penegakan aturan ini, kata Saefulloh, bukan bertujuan menghambat, melainkan untuk menjaga keteraturan dan kelayakan pembangunan di wilayah kota.
“Kami terbuka terhadap investasi baru. Kota Sukabumi memang mengandalkan sektor perdagangan dan jasa, jadi kami dukung. Tapi semua harus melalui proses yang sesuai aturan,” tandasnya.
Saat ini, DPMPTSP Kota Sukabumi terus menjalin komunikasi dengan pihak pengelola gerai, agar segera melengkapi dokumen dan mengurus seluruh rekomendasi teknis yang dipersyaratkan. Proses ini menjadi penentu utama untuk kelanjutan pembangunan gerai Mie Gacoan di Sukabumi.
“Kami sudah sampaikan bahwa izin belum bisa kami keluarkan. Tapi kami juga tahu bahwa mereka sedang memprosesnya. Semoga bisa segera rampung agar tidak ada masalah di kemudian hari,” tutup Saefulloh. (Cr5)