Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Gading Gajah Senilai Rp2,3 Miliar

SUKABUMIKITA.ID Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan ilegal gading gajah. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing berinisial IR, EF, SS, dan JF, serta menyita barang bukti senilai Rp2,3 miliar.

Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (26/05/2025).

“Perkiraan total nilai aset yang kita sita atas perbuatan yang dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp2,3 miliar,” ujar Brigjen Pol. Nunung.

Rincian Barang Bukti dari Empat Tersangka

  • Dari IR dan EF, penyidik menyita:

    • 8 buah gading gajah

    • 178 pipa rokok diduga dari gading gajah

    • 2 paket pipa rokok gading siap kirim
      Total nilai sementara: Rp1,39 miliar

  • Dari SS, ditemukan:

    • 135 pipa rokok diduga berbahan gading
      Perkiraan nilai: Rp675 juta

  • Dari JF, disita:

    • 4 patung besar, 12 patung kecil

    • 3 tongkat komando

    • 1 kepala gesper berukiran singa

    • 7 pipa rokok, 1 tongkat, dan 7 gelang
      Perkiraan nilai: Rp319 juta

Brigjen Pol. Nunung menambahkan bahwa harga pasar gading gajah dapat berfluktuasi drastis. “Jika pembelinya tepat, satu buah gading gajah bisa bernilai lebih dari Rp1 miliar,” jelasnya.

Kerugian Negara Lebih dari Sekadar Nilai Pasar Gelap

Stephanus Hanny Rekyanto, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah 1 Jawa Barat, mengungkapkan bahwa angka Rp2,3 miliar itu belum mencakup kerugian negara secara keseluruhan.

“Belum termasuk kerugian ekologi dan valuasi ekonomi atas rusaknya populasi dan habitat gajah akibat kejahatan ini,” ujarnya.

BBKSDA turut mengapresiasi langkah cepat dan tegas Bareskrim dalam memberantas kejahatan konservasi satwa dilindungi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka diduga melanggar pasal-pasal terkait menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi, yakni gading gajah. (Cr5)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *