oleh

APBD 2024 Kota Sukabumi Disetujui DPRD, Pemkot Kembali Raih WTP ke-11 Kali Berturut

-PEMERINTAHAN-3002 Dilihat
banner 468x60

SUKABUMIKITA.ID — Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD Kota Sukabumi resmi menyepakati dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Jumat (4/7/2025) di ruang rapat utama DPRD.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Sekda Andang Tjahjandi, Ketua DPRD Wawan Juanda, unsur Forkopimda, serta pimpinan SKPD dan tamu undangan.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta kerja sama yang telah dibangun dalam pengawasan dan pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Apresiasi saya sampaikan kepada Panitia Khusus dan seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan objektif dan membangun selama proses pembahasan Raperda ini,” ujar Ayep Zaki.

Kota Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam rapat ini adalah keberhasilan Kota Sukabumi dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemda Tahun 2024. Pencapaian ini merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Namun, wali kota menegaskan bahwa keberhasilan meraih WTP tidak menjadikan pemerintah daerah berpuas diri.

“Ada catatan-catatan dari BPK yang harus menjadi perhatian serius. Kita siapkan tindak lanjut melalui rencana aksi terstruktur, penguatan SPIP dan APIP, serta peningkatan kualitas koordinasi antar perangkat daerah,” tegasnya.

Prioritaskan Pelayanan dan Transparansi

Wali kota juga menekankan bahwa APBD adalah instrumen pembangunan dan pelayanan publik, bukan sekadar laporan administrasi. Oleh karena itu, setiap belanja dan program yang dianggarkan harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Ia menambahkan bahwa pembahasan yang dilakukan DPRD, baik dalam bentuk pandangan umum fraksi maupun rekomendasi teknis, akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam siklus anggaran selanjutnya.

“Kritik dan saran dewan menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” katanya.

Raperda Diserahkan ke Gubernur untuk Dievaluasi

Setelah disetujui oleh DPRD, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Raperda.

Proses ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan vertikal untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi.

Penguatan Kemitraan Eksekutif dan Legislatif

Di akhir sambutannya, Wali Kota kembali menegaskan pentingnya kemitraan antara pemerintah dan DPRD dalam mewujudkan visi pembangunan daerah. Ia berharap, sinergi yang sudah terjalin ini dapat semakin kuat untuk menciptakan pemerintahan yang akuntabel, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kita wujudkan Kota Sukabumi Bercahaya melalui kerja bersama, bukan sekadar bekerja bersama-sama,” pungkasnya. (Cr5)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *