SUKABUMIKITA.ID – Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, menyoroti dan menyesalkan pernyataan Wali Kota Sukabumi melalui Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP). Pernyataan tersebut, terkait klaim adanya kenaikan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi tahun 2025.
Menurut Inggu, pernyataan tersebut perlu kajian lebih dalam. Karena menurutnya, angka kenaikan yang terjadi belum menggambarkan kondisi riil PAD, tanpa tambahan faktor eksternal seperti opsen pajak kendaraan bermotor.
Kritik Terhadap Klaim Kenaikan PAD
Berdasarkan data yang di publikasikan, capaian pajak daerah dan retribusi non-BLUD per 30 September 2024 mencapai Rp66,72 miliar. Sementara, capaian per 30 September 2025 meningkat menjadi Rp103,72 miliar atau sekitar 155 persen.
Namun, menurut Inggu, angka tersebut bersifat umum (general) karena sudah mencakup tambahan dari opsen pajak kendaraan bermotor. Dan opsen pajak kendaraan bermotor tersebut, baru berlaku pada tahun 2025.
“Per 30 September 2025 di luar opsen adalah Rp74,98 miliar, dan Rp28,73 miliar itu berasal dari pajak opsen kendaraan bermotor,” jelas Inggu.
Legislator Minta Pemkot Sukabumi Transparan
Inggu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi perlu bersikap lebih transparan dalam menyampaikan komponen PAD kepada publik, agar masyarakat mengetahui PAD riil yang benar-benar bersumber dari upaya pemerintah kota sendiri.
“Padahal ada opsen sebesar ini, jadi real-nya PAD per 30 September hanya sekitar Rp74 miliar lebih. Artinya, kenaikan PAD sebenarnya hanya sekitar Rp8,2 miliar atau 12 persen,” tegasnya.
Politisi PKS tersebut menilai, penyajian data yang tidak jelas secara detail berpotensi menyesatkan publik. Bahkan, menurutnya juga dapat mengaburkan evaluasi kinerja keuangan daerah secara objektif.
Perlu Evaluasi dan Keterbukaan Publik
Inggu juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik dalam setiap laporan keuangan daerah, terutama terkait data pajak dan retribusi yang menjadi indikator kinerja pembangunan ekonomi.
“Pemerintah harus terbuka dan jujur soal capaian PAD agar bisa dievaluasi secara benar. Kalau datanya disampaikan secara umum tanpa memisahkan sumbernya, publik jadi sulit menilai kinerja keuangan daerah secara objektif,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan DPRD tidak hanya bertujuan mengkritisi, tetapi juga memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berbasis data yang valid. (Cr5)
