SUKABUMIKITA.ID — Publik nasional dikejutkan oleh langkah tegas Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel. Penetapan tersangka tersebut dilakukan hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI pada 10 April 2026.
Bahkan, belum genap sepekan menjabat, ia langsung ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan sektor pertambangan nikel yang berlangsung dalam kurun waktu panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.
Penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah Kejagung ini langsung menjadi sorotan publik karena menyasar figur yang selama ini dikenal vokal dalam pengawasan sektor strategis nasional, mulai dari investasi, energi, hingga kemaritiman.
Nama Hery Susanto bukan sosok baru di lingkungan Ombudsman RI. Ia sebelumnya menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebelum akhirnya dipercaya menjadi ketua lembaga tersebut.
Kepercayaan terhadap kapasitasnya juga sempat diperkuat melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tepatnya di Komisi II DPR RI pada Januari 2026.
Dalam berbagai kesempatan, Hery dikenal aktif menyuarakan pentingnya penguatan sistem pengawasan pelayanan publik. Ia juga mendorong upaya pencegahan maladministrasi melalui penguatan kelembagaan dan revisi regulasi.
Selain itu, Hery kerap memperkenalkan konsep kolaborasi lintas sektor atau Eptahelix sebagai pendekatan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Ibarat Pisau Bermata Dua
Penangkapan Hery memunculkan ironi besar di tengah publik. Sosok yang selama ini berada di garis depan dalam mengawasi pelayanan publik justru tersandung kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Tim penyidik Kejagung hingga kini masih mendalami peran spesifik Hery dalam perkara tersebut. Fokus penyidikan mencakup mekanisme pengelolaan tambang, aliran dana, serta jaringan pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Kasus ini juga dinilai berpotensi mencoreng citra Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang selama ini dikenal sebagai garda depan dalam menjaga integritas pelayanan publik.
Profil Singkat Hery Susanto
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975. Ia memiliki latar belakang akademik di bidang lingkungan dan menyelesaikan pendidikan doktoralnya di Universitas Negeri Jakarta pada Program Studi Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
Selain akademisi, Hery juga dikenal sebagai aktivis dengan jaringan luas. Ia pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli DPR RI di Komisi IX (2014–2019), Direktur Eksekutif Komunal (2004–2014), Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021), serta pengurus Majelis Nasional KAHMI (2017–2022). Pengalaman panjang tersebut sebelumnya dinilai menjadi modal kuat dalam memimpin lembaga pengawas pelayanan publik.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel tersebut. Kasus ini sekaligus membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap sistem pengawasan internal lembaga negara, khususnya dalam memastikan integritas pejabat publik di Indonesia. (Cr5)
