SUKABUMIKITA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengungkap dugaan adanya pemberian fasilitas kendaraan dari Bupati Karo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam rapat pembahasan kasus Amsal Sitepu di Gedung DPR, Senayan, Kamis (02/04/2026).
Dalam rapat tersebut, Hinca secara terbuka mempertanyakan informasi yang ia terima terkait dugaan bantuan mobil yang diberikan oleh Antonius Ginting kepada jajaran Kejari Karo yang dipimpin oleh Danke Rajagukguk.
“Saya mendapatkan informasi ini. Kalau ini salah, mohon dimaafkan. Tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari. Apakah benar Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?” ujar Hinca dalam rapat.
Dalam paparannya, politikus Partai Demokrat tersebut bahkan menyebut secara rinci sejumlah kendaraan yang diduga diberikan, di antaranya mobil Toyota Kijang Innova berpelat BK 1094 S yang disebut digunakan oleh Kajari.
Selain itu, terdapat juga Nissan Grand Livina berpelat BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, serta beberapa unit kendaraan lainnya yang disebut digunakan oleh Kejari Karo.
Hinca mengaku khawatir jika dugaan tersebut benar, maka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum di daerah tersebut.
“Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak?” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk tidak memberikan jawaban secara langsung. Dalam forum rapat, ia hanya menyampaikan permohonan maaf tanpa menjelaskan substansi terkait dugaan pemberian kendaraan tersebut.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Terima kasih atas masukan dan kritik yang disampaikan,” ujar Danke.
Sikap serupa juga ditunjukkan Danke usai rapat. Saat ditemui awak media, ia tidak memberikan tanggapan terkait dugaan pemberian mobil dari Bupati Karo tersebut dan hanya tersenyum tanpa komentar.
Isu ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan kasus Amsal Sitepu yang tengah menjadi perhatian publik.
Dugaan pemberian fasilitas dari kepala daerah kepada aparat penegak hukum dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai independensi dalam penanganan perkara.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kejari Karo maupun Pemerintah Kabupaten Karo terkait dugaan tersebut.
Komisi III DPR RI pun diperkirakan akan terus mendalami informasi ini guna memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penegakan hukum di daerah. (Cr5)
