SUKABUMIKITA.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono pada Kamis (02/04/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang kini telah menetapkan sejumlah tersangka.
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Dude dan Alyssa berfokus pada peran keduanya sebagai brand ambassador (BA) PT DSI.
“Yang menjadi salah satu materi pemeriksaan kami adalah terkait dengan peran sebagai brand ambassador,” ujarnya, dikutip dari berbagai sumber.
Menurutnya, sebagai brand ambassador, keduanya memiliki peran dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait rencana bisnis atau business plan perusahaan.
Ia menegaskan, apabila dalam pelaksanaan bisnis tersebut ditemukan indikasi kecurangan atau fraud, maka hal itu menjadi perhatian penyidik dalam proses penyelidikan.
Usai menjalani pemeriksaan, Dude Harlino menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan tugasnya sebagai brand ambassador.
“Pertanyaan berkaitan dengan job desk kita sebagai brand ambassador,” ujarnya.
Dude menegaskan bahwa dirinya dan sang istri tidak memiliki keterkaitan dengan internal maupun manajemen PT DSI.
Senada dengan itu, kuasa hukum mereka, M. Al Ayyubi Harahap, mengungkapkan bahwa penyidik melontarkan 32 pertanyaan kepada Dude dan 21 pertanyaan kepada Alyssa.
Ia menjelaskan, seluruh pertanyaan berkaitan dengan hubungan kerja kliennya dengan PT DSI sebagai pihak eksternal.
“Kita sampaikan bahwa mereka tidak mengetahui terkait internal perusahaan, karena mereka murni pihak eksternal yang jasanya disewa berdasarkan kontrak,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyebut tiga tersangka awal berinisial TA, MY, dan ARL yang merupakan jajaran direksi serta pemegang saham PT DSI.
Kemudian, satu tersangka tambahan berinisial AS yang merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tersangka AS bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.
Kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT DSI ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk figur publik yang terlibat sebagai brand ambassador, dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan. (Cr5)
