SUKABUMIKITA.ID — Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus didasarkan pada harga transaksi riil apabila nilainya lebih tinggi dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sebaliknya, jika harga transaksi berada di bawah NJOP, maka penghitungan BPHTB tetap mengacu pada NJOP.
Penegasan tersebut disampaikan Ayep Zaki dalam kegiatan silaturahmi Pemerintah Kota Sukabumi bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPAT Sementara (PPATS) se-Kota Sukabumi, yang digelar di Balai Kota Sukabumi, Senin (09/02/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot Sukabumi dalam normalisasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak daerah.
Ayep Zaki menekankan bahwa kebijakan BPHTB tersebut bukanlah kebijakan baru, melainkan bentuk penegasan atas aturan yang telah berlaku agar tercipta kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dalam pemungutan pajak.
“BPHTB itu jelas aturannya. Kalau harga transaksi di atas NJOP, maka yang dipakai adalah harga transaksi. Namun jika di bawah NJOP, maka yang digunakan tetap NJOP,” tegas Ayep Zaki.
Menurutnya, kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan PPAT menjadi kunci agar tidak terjadi multitafsir yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi daerah.
Wali Kota menyampaikan bahwa peran PPAT dan PPATS sangat strategis dalam sistem perpajakan daerah, terutama dalam memastikan validitas data transaksi tanah dan bangunan. Oleh karena itu, sinergi dan komunikasi yang baik harus terus diperkuat.
“Melalui silaturahmi ini, kami ingin membangun pemahaman yang sama, agar proses administrasi berjalan lancar dan potensi PAD bisa dimaksimalkan tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Ayep menegaskan, optimalisasi PAD bukan semata-mata untuk mengejar angka, melainkan untuk memastikan pembangunan Kota Sukabumi dapat berjalan secara mandiri dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Ayep Zaki mengaitkan optimalisasi BPHTB dengan agenda besar pembangunan sosial di Kota Sukabumi. Ia menyebut, peningkatan PAD akan langsung berdampak pada kemampuan daerah dalam menangani berbagai persoalan krusial.
“PAD yang optimal akan kita kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program nyata, mulai dari penanganan kemiskinan, pengangguran, stunting, hingga perbaikan rumah tidak layak huni,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembangunan yang berkeadilan hanya bisa terwujud apabila daerah memiliki kemandirian fiskal yang kuat.
Dalam kesempatan tersebut, Ayep Zaki juga mengungkapkan capaian positif sektor BPHTB pada tahun 2025. Realisasi penerimaan BPHTB disebut telah mencapai 106 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian tersebut dinilai menjadi modal penting bagi Pemerintah Kota Sukabumi untuk terus meningkatkan PAD pada tahun-tahun mendatang.
“Capaian 106 persen ini menunjukkan bahwa potensi kita sangat besar. Tinggal bagaimana kita menjaga konsistensi, transparansi, dan sinergi agar ke depan PAD terus meningkat,” katanya.
Melalui silaturahmi ini, Pemkot Sukabumi berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah dan PPAT untuk mendukung tata kelola pajak daerah yang akuntabel, adil, dan berpihak pada kepentingan pembangunan jangka panjang Kota Sukabumi. (Cr5)
