SUKABUMIKITA.ID — Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan bahwa wakaf merupakan instrumen luar biasa dalam pembangunan umat yang tidak boleh hilang, menyusut, apalagi disalahgunakan. Prinsip dasar wakaf, menurutnya, adalah keabadian nilai dan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
“Wakaf adalah instrumen luar biasa. Ia tidak boleh hilang, tidak boleh berkurang. Jika berkurang, itu bukan wakaf. Ini harus kita pahami bersama,” tegas Ayep Zaki saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama Program Sukabumi Kota Wakaf, Jumat (06/02/2026), di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi.
Penandatanganan kesepakatan bertajuk “Sinergi Pengembangan dan Pengelolaan Wakaf Melalui Program Sukabumi Kota Wakaf” ini melibatkan tiga pihak utama, yakni Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Sukabumi.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Gandeng BWI, Benahi Pengelolaan Wakaf dan Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD
Dalam pemaparannya, Ayep Zaki menjelaskan bahwa selama kurang lebih 80 tahun, pembangunan kesejahteraan nasional bertumpu pada dua instrumen utama, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan investasi. Namun sejak keluarnya Fatwa MUI Tahun 2002 dan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, lahir instrumen filantropi yang berpotensi besar memperkuat ekonomi umat.
“Potensi wakaf di Indonesia sangat besar, tetapi sampai hari ini kontribusinya belum optimal sebagaimana diamanatkan undang-undang. Aset wakaf masih relatif kecil dibandingkan potensinya. Saya mempelajari wakaf sejak 2019 dan semakin yakin bahwa ini adalah instrumen pembangunan yang harus kita optimalkan,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa wakaf tidak boleh dipahami sebatas ibadah ritual semata, melainkan harus diarahkan pada pemberdayaan ekonomi dan optimalisasi aset secara produktif.
“Wakaf harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Kemenag: Kota Wakaf Harus Jadi Warisan Peradaban
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi, H. Samsul Puad, menegaskan komitmennya untuk mencetak sejarah baru melalui penguatan Program Kota Wakaf di Sukabumi.
Ia menilai bahwa peradaban Islam mampu bertahan dan berkembang karena pendokumentasian kebijakan dan praktik sosial yang baik, sejak masa Rasulullah hingga era modern.
“Di era digital ini, setiap kebijakan dan langkah harus terdokumentasi dengan baik agar menjadi warisan bagi generasi mendatang. Kota Sukabumi memiliki potensi besar menjadi Kota Wakaf, terlebih kita dikenal sebagai kota toleran,” ujarnya.
Menurutnya, program Kota Wakaf tidak hanya memperkuat nilai keagamaan, tetapi juga mempererat silaturahmi lintas instansi dan berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk melalui kunjungan dari berbagai daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa BWI Kota Sukabumi telah mengantongi sertifikat pengelolaan wakaf uang, yang menjadi instrumen strategis dalam pengembangan wakaf produktif ke depan.
Baca Juga: Wakaf Produktif Kota Sukabumi Diapresiasi DPR RI, Rp500 Juta Digulirkan Tanpa Bunga
Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi, K.H. Anas Syakirullah, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Ia menegaskan bahwa menuju Kota Wakaf membutuhkan tahapan dan pemenuhan indikator yang ketat.
“BWI Kota Sukabumi telah menerima Surat Keputusan dari BWI Pusat sebagai langkah awal mewujudkan Kota Wakaf. Salah satu indikator yang sudah dicapai adalah pengiriman 125 sertifikat tanah wakaf ke BWI, hasil kerja sama dengan BPN,” jelasnya.
Ke depan, BWI akan fokus pada penguatan wakaf uang, pengembangan wakaf produktif, serta sosialisasi masif kepada masyarakat agar manfaat wakaf dapat dirasakan secara nyata dan berkelanjutan.
Ruang Lingkup Kerja Sama dan Durasi Lima Tahun
Dalam nota kesepakatan tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan literasi wakaf, pengembangan proyek percontohan Laboratorium Wakaf, pengamanan aset melalui sertifikasi tanah, serta peningkatan kompetensi nazhir sebagai pengelola wakaf.
Pembagian peran juga diatur secara jelas:
-
Pemerintah Kota Sukabumi menyediakan dukungan fasilitas dan pendanaan
-
Kemenag berfokus pada pembinaan dan administrasi
-
BWI mengembangkan model wakaf produktif dan melakukan pengawasan
Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Jika terjadi perbedaan pendapat, penyelesaian ditempuh melalui musyawarah mufakat.
Sebagai tindak lanjut teknis, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Sukabumi dan BWI dengan nomor B/100.3.7.1/PKS.7/PEM/2026 dan 023/A/BWI.P.KOTSI/II/2026.
PKS tersebut memuat langkah konkret berupa sertifikasi dan pengamanan aset wakaf, pemasangan papan informasi, pengembangan wakaf uang melalui sektor keuangan syariah, serta pemanfaatannya pada UMKM dan industri halal.
Selain itu, disepakati pula pelatihan nazhir berbasis SKKNI, serta pengawasan dan evaluasi minimal dua kali setahun oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Sukabumi.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, Ketua MUI Kota Sukabumi, pimpinan instansi, serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. (Cr5)
