SUKABUMIKITA.ID — Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kota Sukabumi mengumpulkan para pengusaha dari sektor perhotelan, restoran, dan kafe dalam sebuah pertemuan yang digelar di Balai Kota Sukabumi. Pertemuan tersebut menjadi ajang sosialisasi langsung terkait pentingnya pajak daerah dan retribusi dalam menopang keberlangsungan roda pemerintahan serta pembangunan daerah.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki bersama Wakil Wali Kota Sukabumi hadir langsung dalam kegiatan tersebut. Keduanya menekankan bahwa kontribusi para pengusaha melalui pajak dan retribusi memiliki peran strategis dalam mempercepat pembangunan Kota Sukabumi.
Dalam arahannya, Ayep Zaki menyampaikan bahwa pertemuan dengan para pelaku usaha akan terus dilakukan secara bertahap. Ia menyebut, gelombang kedua ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan seluruh wajib pajak tertib dalam memenuhi kewajibannya.
“Ini gelombang kedua, saya mengundang semua pengusaha yang juga merupakan wajib pajak di Kota Sukabumi. Nanti ada gelombang tiga, empat, dan seterusnya. Seluruhnya saya panggil supaya tertib membayar pajak daerah dan retribusi,” ujar Ayep Zaki, saat diwawancarai awak media, Rabu (21/01/2026).
Ia menegaskan, selain pajak daerah, peningkatan retribusi juga menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Sukabumi. Menurutnya, optimalisasi dua sumber pendapatan tersebut akan berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan kota secara menyeluruh.
“Retribusi ini harus betul-betul bisa ada peningkatan. Ini semua untuk pembangunan Kota Sukabumi secara menyeluruh. Pengusaha dan Pemerintah Kota Sukabumi harus kompak dan solid,” tegasnya.
Ayep juga menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi dalam menciptakan iklim usaha yang bersih dan bebas dari pungutan liar. Ia memastikan tidak ada kutipan apa pun dari aparatur pemerintah kepada para pengusaha di luar ketentuan yang berlaku.
“Saya tegaskan, seluruhnya Pemkot tidak ada pungli, tidak ada kutipan-kutipan apa pun kepada semua pengusaha. Kalau ada pegawai negeri atau petugas Pemkot yang mengutip kepada para pengusaha, segera laporkan ke saya. Saya akan tindak tegas, dipindahkan atau dipecat,” katanya.
Menurut Ayep, kesejahteraan aparatur sipil negara telah diatur melalui tunjangan kinerja (tukin) sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada alasan bagi aparatur untuk melakukan pungutan di luar ketentuan.
Lebih lanjut, Ayep menjelaskan bahwa seluruh dana yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Ia menegaskan fokus kepemimpinannya dalam tiga hingga empat tahun ke depan adalah menghadirkan pembangunan yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Saya fokus bagaimana membangun Kota Sukabumi secara realita, nyata, buktinya ada dan bisa dirasakan. Paling tidak tiga sampai empat tahun ke depan, sehingga awal 2029 sudah kelihatan hasilnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ayep juga mengungkapkan target ambisius Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi. Pemerintah Kota Sukabumi menargetkan PAD sebesar Rp650 miliar, atau setara dengan rata-rata Rp54 miliar per bulan. Namun demikian, target yang disepakati bersama DPRD dalam rapat paripurna ditetapkan sebesar Rp535 miliar.
“Kita ingin mengejar PAD 650 miliar. Itu target. Tapi dalam hasil rapat paripurna bersama DPRD, yang ditetapkan adalah 535 miliar,” pungkas Ayep. (Cr5)
