SUKABUMIKITA.ID – Isu yang menyebutkan warga terdampak bencana di Kabupaten Sukabumi diminta urunan atau patungan untuk membeli solar demi operasional alat berat menuai reaksi keras di media sosial. Kabar tersebut dinilai melukai rasa kemanusiaan karena muncul di tengah kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat bencana.
Menanggapi hal itu, Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana Rizki, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kebijakan resmi penanggulangan bencana.
“Di BPBD tidak ada alat berat. Terkait biaya operasional, BBM, maupun honor operator yang dibebankan kepada masyarakat itu tidak benar, apalagi kepada warga terdampak bencana,” tegas Eki dalam keterangan yang diterima Jumat (02/01/2026).
Eki menjelaskan, seluruh mekanisme penanganan bencana telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta diperkuat dengan PP Nomor 21 Tahun 2008 dan PP Nomor 22 Tahun 2008 yang mengatur penyelenggaraan dan pendanaan kebencanaan.
Menurutnya, apabila dibutuhkan anggaran operasional dalam kondisi darurat, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT). Namun, pencairan dana tersebut harus melalui mekanisme yang ketat, berdasarkan kajian teknis dan keputusan bersama unsur Forkopimda, dinas teknis terkait, serta laporan resmi dari desa dan kecamatan yang diperkuat asesmen tim Unit Reaksi Cepat (URC) BPBD.
Menjawab pertanyaan terkait Dana Siap Pakai (DSP) maupun BTT untuk mobilisasi alat berat, Eki menegaskan bahwa DSP berada dalam kewenangan BNPB, bukan BPBD kabupaten. Ia juga mengungkapkan bahwa alat berat milik daerah saat ini belum dapat difungsikan. “BPBD tidak melaksanakan pengerukan karena alat berat yang ada dalam kondisi rusak. Sudah lebih dari satu tahun belum diperbaiki karena tidak ada anggaran perbaikan,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya praktik pungutan liar oleh oknum tertentu di lapangan, Eki menegaskan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan BPBD. Ia memastikan setiap personel BPBD yang diterjunkan ke lokasi bencana berada di bawah pengawasan ketat.
“Setiap personel diawasi langsung oleh ketua tim yang bertanggung jawab penuh. Kami pastikan tidak ada pegawai BPBD yang melakukan pungutan liar terkait BBM maupun operasional kepada masyarakat terdampak,” ujarnya.
Eki menambahkan, tugas utama BPBD adalah melakukan asesmen bencana dan penanganan kedaruratan, bukan pengoperasian alat berat. Jika masyarakat menemukan adanya pembebanan biaya atau pungutan yang mengatasnamakan penanganan bencana, BPBD meminta agar segera melapor melalui jalur resmi. “Pengaduan bisa disampaikan melalui Pusdalops-PB BPBD Kabupaten Sukabumi, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, maupun Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK),” tegasnya.
Menjawab keresahan warga di sejumlah wilayah, termasuk Nyalindung, yang merasa harus swadaya atau rereongan untuk mendatangkan alat berat, Eki memastikan pemerintah daerah akan turun tangan dan berkoordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu mengonfirmasi melalui kanal resmi. “Kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk memastikan alat berat dapat bekerja di lokasi bencana tanpa membebani warga,” pungkasnya. (Cr5)
