Viral Dugaan Korban Bencana Diminta Patungan Beli Solar Alat Berat, Aktivis Desak Klarifikasi Pemda Sukabumi

SUKABUMIKITA.ID Media sosial di Sukabumi dihebohkan dengan kabar dugaan warga terdampak bencana diminta melakukan urunan atau patungan untuk membeli bahan bakar solar guna operasional alat berat penanggulangan bencana. Informasi tersebut memantik kemarahan publik dan menuai kecaman luas dari warganet hingga kalangan aktivis.

Isu tersebut mencuat setelah sebuah unggahan dari akun Facebook Ibnu Azzam Ismail beredar di grup Sukabumi Facebook pada Jumat (2/1/2026). Dalam unggahannya, ia mempertanyakan kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa biaya solar dan operator alat berat justru dibebankan kepada masyarakat korban bencana di sejumlah wilayah, seperti Nyalindung, Bojongsari, Sukamaju, hingga Bojongkalong.

“Apakah benar alat berat untuk penanggulangan bencana di wilayah tersebut, biaya solar dan operatornya dibebankan kepada masyarakat, bahkan diminta iuran warga yang terdampak bencana?” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Pengunggah juga menyampaikan kekecewaannya apabila informasi tersebut benar terjadi. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika masyarakat yang sedang berada dalam kondisi darurat justru dibebani biaya operasional penanganan bencana. “Apakah pemda kabupaten sudah semiskin itu sehingga tidak mampu membayar solar dan operator alat berat? Logika saya tidak masuk akal, warga yang sedang kena bencana malah diperas,” tulisnya lagi.

Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memicu gelombang reaksi publik. Kolom komentar dipenuhi kecaman, rasa tidak percaya, serta desakan agar pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi.

Salah satu respons keras datang dari Firman Hidayat, Ketua Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu (BASB) Kabupaten Sukabumi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib segera memberikan klarifikasi dan memastikan tidak ada pembebanan biaya operasional penanganan bencana kepada warga terdampak.

Menurut Firman, jika kabar tersebut benar, maka hal itu mencerminkan kegagalan serius dalam sistem penanganan kedaruratan bencana. “Bencana alam adalah kondisi force majeure di mana pemerintah harus hadir sepenuhnya. Meminta iuran kepada masyarakat yang terdampak bencana, kehilangan akses ekonomi, bahkan tempat tinggal, adalah tindakan yang sangat tidak proporsional dan tidak etis,” tegas Firman.

Ia menilai praktik tersebut dapat menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran atau adanya hambatan birokrasi dalam pencairan dana darurat. Namun yang paling disayangkan, kata dia, adalah ketika masyarakat yang berada dalam kondisi paling rentan justru diposisikan sebagai pihak yang menanggung biaya.

“Warga sudah membayar pajak dalam kondisi normal. Saat bencana, mereka seharusnya menjadi penerima manfaat, bukan donatur operasional. Mereka sedang berpikir bagaimana bertahan hidup, bukan bagaimana membayar solar alat berat,” ujarnya.

Firman juga mengingatkan bahwa secara regulasi, tanggung jawab pembiayaan penanggulangan bencana telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan peran pemerintah pusat dan daerah sebagai penanggung jawab utama.

“Pemda memiliki pos Belanja Tidak Terduga (BTT), sementara pemerintah pusat melalui BNPB memiliki Dana Siap Pakai. Peran masyarakat adalah mitigasi, gotong royong sosial, dan pengawasan, bukan membiayai bahan bakar alat berat,” katanya.

Ia pun mendesak BPBD Kabupaten Sukabumi sebagai leading sector penanggulangan bencana agar memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan serta mencegah adanya oknum yang menarik pungutan dengan dalih biaya solar atau operasional.

Firman menambahkan, apabila terdapat kendala teknis di lapangan, seperti pembayaran alat berat milik pihak ketiga, seharusnya persoalan tersebut diselesaikan secara internal antarinstansi, bukan dibebankan kepada warga korban bencana.

“Jika praktik ini dibiarkan, ia bisa menjadi norma baru yang membahayakan keadilan sosial. Kami akan mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk mengevaluasi alokasi BTT serta memastikan dana darurat selalu tersedia,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk BPBD Kabupaten Sukabumi, guna memastikan kebenaran informasi yang tengah viral tersebut. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *