SUKABUMIKITA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dengan membongkar sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi tempat produksi pil ekstasi rumahan (home industry). Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (22/12) malam.
Penggerebekan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II Km 5, Kadulawang RT 002/001, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RMCDM (40), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi dengan total berat 402,56 gram, yang terdiri dari 434 butir pil ekstasi dan 229,08 gram serbuk ekstasi. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk produksi narkotika.
Barang bukti lain yang disita di antaranya satu unit alat cetak manual, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa terduga pelaku memperoleh bahan baku ekstasi melalui sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
“Modus operandi pelaku yaitu mengambil bahan baku ekstasi pada hari Minggu dengan sistem tempel. Barang bukti awal berupa kapsul berjumlah 1.000 butir kemudian dibawa ke wilayah Lembursitu. Pelaku mengontrak ruko dengan harga Rp2 juta dan sebelumnya telah memesan alat pencetak ekstasi untuk keperluan produksi ulang,” ujar AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Jumat (02/01/2026).
Menurutnya, pelaku telah menjalankan aktivitas produksi ekstasi selama dua hari dan sebagian hasil produksi telah beredar di wilayah Kota Sukabumi. “Dalam waktu dua hari, pelaku sudah berhasil memproduksi ekstasi dan sebanyak 40 butir telah diedarkan dengan sistem tempel. Barang tersebut sudah dicek laboratorium dan termasuk narkotika jenis ekstasi golongan I,” ungkapnya.
AKP Tenda menambahkan, ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan secara masif menjelang malam pergantian tahun. “Hasil penyelidikan kami menunjukkan target peredaran mencapai sekitar 6.000 butir. Namun baru 1.000 butir yang sempat diproduksi dan sebagian berhasil kami amankan. Dari pemeriksaan, pelaku telah melakukan sistem tempel sebanyak empat kali di wilayah Warudoyong dan Jalan Syamsudin,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RMCDM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Cr5)
