SUKABUMIKITA.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibeureum, Polres Sukabumi Kota, mengamankan seorang pria berinisial YH (25) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara terencana terhadap korban AMR (30). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ciandam, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Terduga pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya di wilayah Subangjaya RT 003 RW 004, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, tanpa perlawanan.
Kapolsek Cibeureum, AKP Suwaji, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka cukup serius. “Akibat perbuatan terduga pelaku, korban mengalami luka sobek di bagian pipi sebelah kiri akibat senjata tajam,” ujar AKP Suwaji kepada awak media, Senin (12/01/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AKP Suwaji menuturkan bahwa kejadian tersebut diduga berawal dari pesan singkat yang diterima korban. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa terduga pelaku merasa tersinggung dan ingin bertemu dengan korban untuk menyelesaikan persoalan.
“Keduanya kemudian sepakat bertemu di trotoar depan Pemakaman Umum Ciandam. Di lokasi tersebut sempat terjadi adu mulut, hingga akhirnya terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam,” jelasnya.
Dalam kejadian itu, terduga pelaku diduga membawa dua bilah senjata tajam, yakni kampak dan pisau, lalu menyerang korban secara membabi buta hingga menyebabkan luka di bagian wajah korban.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. “Saat ini terduga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Suwaji.
Atas perbuatannya, YH terancam dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polsek Cibeureum mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan secara emosional dan mengedepankan jalur hukum serta musyawarah, guna menghindari terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Cr5)
