Polres Sukabumi Kota Ungkap Penipuan Motor di 12 TKP, Tiga Pelaku Diamankan

SUKABUMIKITA.ID – Unit 1 Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Selasa (13/01/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku utama berinisial AS (55), warga Sasagaran Kebonpedes, Sukabumi. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tak hanya pelaku utama, petugas juga mengamankan dua terduga pelaku lain yang berperan sebagai penadah. Keduanya masing-masing berinisial YG (32) yang diamankan di wilayah Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta A (25) yang diamankan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Kedua penadah tersebut diamankan pada Minggu (11/01).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua orang korban yang masuk ke pihak kepolisian pada awal Januari 2026.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan aksinya di 12 TKP,” ujar AKP Sujana, kemarin.

AKP Sujana memaparkan, lokasi aksi kejahatan tersebut tersebar di berbagai wilayah, yakni 2 unit sepeda motor di Cikole, 2 unit di Gunungguruh, 3 unit di Warudoyong, 2 unit di Cibeureum, 1 unit di Baros, 1 unit di Kebonpedes, serta 1 unit di Cikembar.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit sepeda motor, 2 buah BPKB, 2 lembar STNK, serta 2 buah kunci sepeda motor. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penadah yang lebih luas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sukabumi Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana serupa. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *