Diduga Aniaya Teman Sendiri, Warga Citamiang Diamankan Polisi

SUKABUMIKITA.ID – Unit 1 Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial RS (25), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. Terduga pelaku diamankan di wilayah Rawasalak, Kota Sukabumi, pada Selasa (13/01/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial RYC (31), yang mengaku menjadi korban penganiayaan di Kampung Bojong Duren RT 003/002, Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (25/12) sekitar pukul 04.39 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RS diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha bangkit dan mengangkat wajah, terduga pelaku kembali melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak dua kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kepala bagian belakang serta luka sobek pada bibir bawah.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Setelah laporan kami terima, anggota segera melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berhasil kami amankan dan saat ini berada di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Sujana.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat terduga pelaku menginap di rumah korban. Cekcok mulut antara keduanya pun tidak terhindarkan dan berujung pada tindakan kekerasan.

Usai melakukan penganiayaan, RS sempat mengembalikan handphone milik korban dan kemudian diamankan oleh warga sekitar. Namun, karena pelaku sempat mengamuk, warga akhirnya melepaskannya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone milik korban dalam kondisi rusak serta Visum et Revertum sebagai alat bukti pendukung.

AKP Sujana menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Terduga pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan,” pungkasnya.

Saat ini, RS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *