BNPT Temukan 21.199 Konten Radikalisme dan Terorisme Sepanjang 2025

SUKABUMIKITA.IDBadan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Kontraradikalisasi menemukan sebanyak 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme sepanjang tahun 2025. Ribuan konten tersebut tersebar di berbagai platform digital dan dinilai berpotensi membahayakan keamanan nasional serta ketahanan sosial masyarakat.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil kerja Satgas Kontraradikalisasi yang merupakan gabungan lintas kementerian dan lembaga. Satgas ini melibatkan BNPT, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Terhadap konten-konten tersebut, Satgas Kontraradikalisasi telah melakukan upaya pemutusan akses kepada Komdigi,” ujar Eddy dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Eddy menjelaskan, mayoritas konten tersebut berkaitan dengan proses self-radicalization, yakni radikalisasi mandiri yang terjadi akibat paparan konten ekstrem melalui media sosial dan ruang digital lainnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang digital kini menjadi medium yang semakin rawan dimanfaatkan oleh jaringan terorisme maupun simpatisannya.

“Ini menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan ruang digital semakin berkembang, baik oleh jaringan terorisme maupun simpatisan terorisme,” tuturnya.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan siap menindaklanjuti setiap konten yang terindikasi mengandung unsur radikalisme di ruang digital. Penindakan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat maupun laporan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk BNPT.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan BNPT untuk memperkuat pengawasan terhadap penyebaran konten radikal di dunia maya.

“Kemarin kami baru rapat koordinasi dengan BNPT. Kita akan awasi penyebaran konten radikalisme. Mekanismenya, selain pengawasan internal di Komdigi, kami juga menerima aduan dari masyarakat dan dari kementerian/lembaga terkait,” kata Alexander di Jakarta, Kamis (02/10/2025).

Alexander menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah yang diambil dapat berupa take down konten di media sosial maupun pemutusan akses terhadap platform yang terbukti memfasilitasi penyebaran konten radikal.

“BNPT jika menemukan konten radikalisme pasti akan diserahkan ke kami. Selanjutnya kita proses, apakah diminta take down di media sosial dan platform, atau dilakukan pemutusan akses,” ungkapnya.

BNPT dan Kemenkomdigi menegaskan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam menekan penyebaran paham intoleransi, radikalisme, dan terorisme di ruang digital.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan konten berbahaya demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari paham ekstremisme. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *