PMII Tegaskan Desa Bukan Objek Kebijakan, Tapi Subjek Sejarah Pembangunan Nasional

SUKABUMIKITA.ID – Peringatan Hari Desa Nasional yang jatuh pada 15 Januari 2026 dinilai tidak boleh berhenti pada seremoni birokratis dan narasi normatif semata. Mengusung tema “Bangun Desa, Bangun Indonesia, Desa Terdepan Untuk Indonesia”, momentum ini justru harus menjadi ruang refleksi kritis terhadap arah pembangunan desa di tengah tantangan geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global.

‎Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menegaskan bahwa desa hingga kini masih kerap diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan sebagai subjek sejarah pembangunan nasional. Padahal, desa seharusnya menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi, politik, dan ekologis bangsa.

‎PMII menyoroti bahwa meskipun sepanjang 2025 tercatat adanya pertumbuhan kuantitatif di desa melalui penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sektor pertanian, namun capaian tersebut masih bersifat rapuh. Desa dinilai masih terjebak dalam pola ketergantungan struktural, di mana nilai tambah dari produksi desa justru lebih banyak mengalir ke pusat melalui rantai pasok yang tidak adil.

‎”Desa sering hanya dijadikan penyangga ekonomi nasional, sementara keuntungan besar dinikmati pihak luar. Tanpa redistribusi kapasitas dan kedaulatan manajerial, pembangunan desa hanya akan menjadi pertumbuhan semu,” tegas PMII, melalui Hendra, Ketua PB PMII Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa, dikutip dari situs resminya, Jumat (16/01/2026).

‎Menurut PMII, keberanian melakukan industrialisasi berbasis desa yang dikelola oleh pemuda lokal menjadi kunci untuk memutus rantai ketergantungan tersebut. Tanpa itu, desa hanya akan menjadi penonton dalam arus besar pembangunan nasional yang bias perkotaan.

‎Selain persoalan ekonomi, PMII juga menyoroti krisis ekologis yang semakin membebani desa. Di satu sisi desa dipuji sebagai lumbung pangan nasional, namun di sisi lain justru dijadikan zona pengorbanan bagi proyek-proyek ekstraktif berskala besar. Kondisi ini memicu konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan hilangnya kedaulatan agraria masyarakat desa.

‎PMII menilai bahwa indikator keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Pembangunan seharusnya dinilai dari sejauh mana masyarakat desa memiliki hak menentukan masa depan ruang hidupnya serta terjaminnya keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

‎Dalam konteks ini, PMII menekankan pentingnya menempatkan manusia sebagai pusat transformasi desa. Digitalisasi dan inovasi teknologi dinilai tidak akan bermakna tanpa dibarengi pendidikan kritis dan literasi ekonomi-politik bagi warga desa. Pemuda desa harus didorong tidak hanya melek teknologi, tetapi juga mampu melawan dominasi tengkulak dan korporasi atas lahan dan sumber daya.

‎PMII menyatakan komitmennya untuk terus mengawal agenda kedaulatan desa melalui advokasi kebijakan dan pendampingan langsung di lapangan. Bagi PMII, kedaulatan desa bukanlah hadiah dari pemerintah pusat, melainkan harus diperjuangkan melalui kesadaran kolektif masyarakat desa itu sendiri.

‎Peringatan Hari Desa Nasional 2026 pun diharapkan menjadi titik balik untuk mengakhiri paradoks pembangunan yang selama ini terjadi. Membangun Indonesia dari desa berarti membangun kedaulatan dari akar rumput. Ketika desa kuat, mandiri secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan lestari secara lingkungan, maka Indonesia akan berdiri sebagai bangsa yang berkepribadian utuh dan berdaulat sepenuhnya. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *