Ayep Zaki Tegas Soal Ritel Modern: Investasi Boleh, UMKM Harus Dilindungi

SUKABUMIKITA.ID — Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan sikap tegas Pemerintah Kota Sukabumi terhadap pesatnya pertumbuhan minimarket modern yang kini semakin mendominasi berbagai wilayah.

Ia menegaskan, opsi moratorium pendirian minimarket modern kembali terbuka, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

Pernyataan tersebut disampaikan Ayep Zaki menanggapi kondisi menjamurnya toko ritel modern, yang menurutnya merupakan dampak dari dicabutnya kebijakan moratorium perizinan pada masa Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi.

Sejak kebijakan tersebut dicabut, proses perizinan minimarket terus bergulir hingga saat ini tercatat 53 minimarket modern baru telah berdiri di Kota Sukabumi.

“Pencabutan moratorium pembukaan minimarket modern itu terjadi pada zamannya Pj Wali Kota. Setelah itu, perizinan terus berjalan sampai sekarang. Akibatnya, jumlah minimarket modern di Kota Sukabumi sudah cukup banyak,” ujarnya.

Ayep Zaki menegaskan, Pemerintah Kota Sukabumi pada prinsipnya tidak menutup pintu terhadap investasi, termasuk di sektor ritel modern. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas usaha wajib tunduk dan patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku, mulai dari peraturan daerah, peraturan wali kota, hingga peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Saya menghimbau kepada seluruh pengusaha, siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Sukabumi, seyogyanya berkolaborasi dengan pemerintah. Semua boleh berusaha dan berbisnis, tapi harus berdasarkan regulasi. Kalau tidak mau mengikuti aturan, tentu pemerintah akan mengambil langkah tegas,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ayep Zaki juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi akan mengaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 27 Februari 2024.

Peraturan tersebut mengatur penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, mulai dari aspek lokasi pendirian, kepadatan penduduk, aksesibilitas wilayah, ketersediaan infrastruktur, hingga kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta pembinaan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (KUMPD).

Perwal Nomor 4 Tahun 2024 sendiri merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya dan disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan dari Kementerian Perdagangan.

Meski demikian, Ayep Zaki menilai bahwa implementasi aturan tersebut perlu dievaluasi secara komprehensif, terutama dari sisi dampaknya terhadap UMKM lokal.

“Kita akan kaji dulu Perwal-nya secara menyeluruh. Ke depan, penambahan minimarket modern pasti kita batasi. Kita juga akan meminta masukan langsung dari para pelaku UMKM di Kota Sukabumi. Bahkan, bila diperlukan, kita tidak menutup kemungkinan untuk memberlakukan moratorium kembali,” tegasnya.

Ia mengakui bahwa kekhawatiran terhadap tergerusnya pelaku UMKM akibat ekspansi ritel modern merupakan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan.

Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian daerah yang harus dilindungi, diberi ruang tumbuh yang adil, serta tidak dikorbankan atas nama investasi semata.

“Sudah pasti ada kekhawatiran terhadap pelaku UMKM dengan maraknya minimarket modern saat ini. Tapi kita akan dengarkan langsung seperti apa aspirasi dan masukan dari para pelaku UMKM di Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *