DPRD Kota Sukabumi Desak Wali Kota Ambil Keputusan Tegas Terkait Wakaf dan TKPP

SUKABUMIKITA.ID — Hubungan eksekutif dan legislatif di Kota Sukabumi kembali memanas. Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, melontarkan kritik keras terhadap Wali Kota Sukabumi yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan terukur dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD, khususnya terkait kebijakan wakaf dan keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP).

Wawan menilai, hingga kini sikap Wali Kota masih terkesan menghindari substansi persoalan. Ia mengungkapkan, komunikasi yang dilakukan pemerintah daerah baru sebatas formalitas administratif, tanpa disertai kejelasan arah kebijakan yang bisa dipahami publik. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

“Kami menghargai adanya balasan dari pemerintah daerah. Namun kalau hanya berupa surat normatif tanpa keputusan yang jelas, tentu itu belum menjawab persoalan,” ujar Wawan Juanda, Kamis (08/01/2026). Menurutnya, rekomendasi DPRD menuntut sikap politik dan kebijakan nyata, bukan sekadar jawaban tertulis.

Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD bukan produk simbolik. Rekomendasi tersebut lahir dari fungsi pengawasan yang dijamin undang-undang dan merepresentasikan aspirasi publik. Karena itu, Wawan menilai wajar apabila DPRD menuntut adanya respons yang lebih serius dari Wali Kota Sukabumi.

Wawan mengungkapkan, rekomendasi resmi DPRD telah disampaikan sejak 24 Desember 2025. Namun, dalam kurun waktu lebih dari tiga pekan, belum terlihat adanya langkah konkret yang dapat dijadikan indikator tindak lanjut. Padahal, menurutnya, isu wakaf dan TKPP merupakan persoalan strategis yang menyentuh aspek hukum, etika pemerintahan, dan akuntabilitas publik.

“DPRD memahami bahwa kebijakan tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Tapi bukan berarti dibiarkan tanpa arah. Harus ada kejelasan, mau dibawa ke mana kebijakan ini,” tegasnya.

Wawan juga menyoroti dampak politis dari lambannya respons pemerintah daerah. Ia mengingatkan, isu wakaf menyangkut amanah umat, sementara TKPP berkaitan langsung dengan efektivitas dan transparansi percepatan pembangunan. Jika dibiarkan berlarut-larut, situasi ini dapat menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.

“Yang kami dorong adalah akuntabilitas. Pemerintah daerah harus berani mengambil keputusan dan menjelaskannya secara terbuka kepada publik,” kata Wawan.

Lebih lanjut, Wawan menyatakan DPRD tidak menutup opsi untuk menggunakan instrumen pengawasan lanjutan apabila pemerintah daerah tetap tidak menunjukkan perkembangan berarti. Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah hak interpelasi, sebagai bentuk kontrol politik yang sah dalam sistem pemerintahan daerah.

Meski demikian, Wawan menegaskan bahwa sikap kritis DPRD bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik berkepanjangan. Ia menekankan, DPRD tetap membuka ruang dialog dan berharap Wali Kota Sukabumi segera menunjukkan itikad baik melalui langkah nyata demi terciptanya pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *