SUKABUMIKITA.ID – Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Iyus Yusup, menegaskan komitmen dewan untuk menyelesaikan persoalan 734 tenaga honorer RSUD R. Syamsudin SH (Bunut) yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu. Pernyataan itu disampaikan setelah gelombang tuntutan klarifikasi dari para honorer RS Bunut.
Iyus menyayangkan banyaknya tenaga kesehatan yang tidak masuk dalam pelantikan PPPK paruh waktu. Ia menyebutkan, surat terkait proses tersebut ternyata sudah terbit sejak September 2025, namun tidak tersampaikan dengan baik kepada para honorer.
“Makanya kemarin kita mendesak BKPSDM supaya audiensi. Ternyata surat itu sudah ada sejak September 2025,” ujar Iyus kepada wartawan Minggu (23/11/2025).
Ia juga menilai kondisi ini mengejutkan karena sebagian honorer mengaku sudah mendaftar dan diterima sebagai PPPK paruh waktu, namun status mereka tetap tidak jelas hingga kini.
Menurut Iyus, RSUD Syamsudin SH sebagai BLUD sebenarnya memiliki kemampuan anggaran untuk tetap menampung honorer yang belum terakomodasi. Rumah sakit tersebut juga memberikan kontribusi besar terhadap PAD Kota Sukabumi.
“Kita merespons supaya ini cepat diselesaikan. Mudah-mudahan di bulan Desember 2025 mereka sudah terakomodir sebagaimana haknya,” tegas Iyus.
Komisi I kumpulkan data dan siap bertemu Wali Kota
Sebagai langkah awal, Komisi I DPRD kini mulai mengumpulkan data seluruh tenaga honorer. Iyus menyebut tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menemui Wali Kota Sukabumi untuk memastikan pimpinan daerah mengetahui kondisi sebenarnya.
Rencananya pada 1 Desember 2025, DPRD bersama BKPSDM, pihak RSUD, dan perwakilan forum honorer akan bertolak ke Kemenpan RB untuk membahas persoalan ini langsung di tingkat pusat.
Informasi PPPK dianggap tersumbat
Iyus juga menyoroti mekanisme penyampaian surat edaran terkait PPPK paruh waktu yang di nilai bermasalah. Ia menegaskan pentingnya penyampaian informasi secara langsung, bukan hanya melalui website.
“Ternyata memang informasi itu tersumbat. InsyaAllah kami akan memanggil bagian kepegawaian RSUD, karena ini surat penting. Yang penting bukan hanya melalui web, tapi harus di sampaikan secara fisik,” jelasnya.
Kemungkinan Pansus terbuka jika masalah tidak selesai
Untuk saat ini, Komisi I masih memilih jalur audiensi dan klarifikasi. Namun, bila persoalan berlarut, DPRD tidak menutup kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja).
Terkait kekhawatiran sebagian honorer bahwa mereka akan “di kerjakan ke luar negeri” bila tidak di angkat, Iyus menyebut itu hanya opsi yang pernah di sampaikan wali kota. Pihak RSUD memastikan honorer tetap sangat di butuhkan untuk menjaga kualitas layanan. “Kalau mereka pada keluar, bagaimana pelayanan rumah sakit?” ujar Iyus menirukan penjelasan pihak rumah sakit.
Dengan berbagai upaya tersebut, Komisi I berharap persoalan honorer RSUD Syamsudin SH segera mendapatkan solusi, sehingga kualitas pelayanan kesehatan di Kota Sukabumi tetap terjaga. (Cr5)
