SUKABUMIKITA.ID – Polemik wakaf di Kota Sukabumi kembali menjadi sorotan publik. Dorongan masyarakat agar DPRD Kota Sukabumi menggunakan hak angket semakin menguat, setelah rekomendasi penghentian pengumpulan dana wakaf oleh Yayasan Doa Bangsa tidak juga dijalankan. Hingga kini, aktivitas pengumpulan dana wakaf tersebut masih berlangsung dan memicu kekecewaan publik.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, Ahmad Farid yang juga anggota Komisi I dari Fraksi PKS, menegaskan sikap konsisten fraksinya dalam mengawal masalah ini.
Farid juga menyebut persoalan tidak bisa dianggap selesai hanya dengan rekomendasi, karena eksekutif dinilai tetap abai terhadap suara dewan maupun publik.
“Fraksi PKS konsisten. Rekomendasi sudah terbit, RPJMD juga sudah disahkan. Tapi kalau bicara hak angket, kami tidak bisa sendirian. Selama partai lain diam, ya tidak akan terwujud. Cuma saya berharap eksekutif Kota Sukabumi mau mendengar, karena desakan publik sudah semakin kuat,” ujar Farid, Senin (22/09/2025).
Farid menegaskan bahwa substansi wakaf sejatinya tidak bermasalah. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan wakaf uang. Namun, ia menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam perjanjian kerja sama Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Doa Bangsa.
“Substansi wakafnya clear, tidak perlu diperdebatkan. PKS tidak pernah menentang syariat. Yang jadi masalah adalah perjanjian kerjasamanya. Bapemperda sudah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara pengumpulan dana. Kalau rekomendasi tidak didengar dan RPJMD tidak dijalankan, maka langkah selanjutnya bisa saja hak angket,” tegasnya.
Tanggapan Wali Kota Sukabumi
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menanggapi desakan publik dengan sikap berhati-hati. Ia menegaskan setiap langkah pemerintah harus berjalan sesuai koridor hukum, bukan sekadar keputusan politik.
“Saya tidak akan komentar banyak, karena saya bekerja sesuai undang-undang. Termasuk dengan TKPP, nanti pak Taufik (Sekretaris BKPSDM) yang menjelaskan. Kami juga konsultasi dengan BPK, BPKP dan BWI terkait persoalan wakaf. Jadi, posisi saya jelas: saya tegak lurus terhadap aturan hukum,” kata Ayep.
Ia menambahkan, pemerintah Kota Sukabumi tidak bisa mengambil langkah sepihak dalam persoalan ini. “Kalau sudah ada lampu peringatan dari BKPSDM maupun Kabag Hukum, saya ikut aturan hukum. Soal wakaf, ini bukan kepentingan pribadi, tapi ada undang-undang yang mengatur. Semua tegak lurus secara vertikal,” ujarnya. (Cr5)
Komentar