SUKABUMIKITA.ID – Polemik soal rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus menjadi sorotan. Setelah pimpinan DPRD Kota Sukabumi mengkritik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang dinilai tertutup dalam proses mutasi, Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, akhirnya memberikan klarifikasi.
Ayep menegaskan bahwa seluruh proses rotasi pejabat dilakukan secara transparan sesuai aturan yang berlaku. Ia membantah tudingan bahwa Pemkot menutup diri dari pengawasan publik maupun legislatif.
“Kita sangat terbuka. Kalau ada yang menilai tidak terbuka, silakan menghadap langsung bersama BKPSDM dan pihak terkait. Tapi saya pastikan, orang-orang yang dipilih tetap berasal dari internal Pemkot Sukabumi, tidak ada orang luar. Semuanya transparan,” tegas Ayep, Senin (25/08/2025).
Hak Prerogatif Kepala Daerah
Ayep juga menekankan bahwa pengangkatan pejabat adalah hak prerogatif kepala daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang. Menurutnya, siapapun ASN bisa menduduki jabatan tertentu asalkan memenuhi syarat melalui uji kompetensi dan kelayakan.
“Siapapun orang boleh menjabat, tapi mau atau tidak mengikuti uji kompetensi maupun uji kelayakan. Rotasi jabatan sudah sesuai aturan, itu hak prerogatif saya,” jelasnya.
Ia meminta publik memberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa pejabat yang dipilih telah ditempatkan sesuai kebutuhan organisasi dan target pembangunan daerah.
“Panitia seleksi hanya mengajukan tiga nama, dan yang memilih satu adalah kepala daerah. Itu dilindungi undang-undang. Berilah saya kesempatan untuk membuktikan hasilnya,” tambahnya.
Target Pembangunan dan PAD
Ayep optimistis pejabat yang telah ditetapkan mampu bekerja maksimal untuk mendukung target pembangunan Kota Sukabumi lima tahun ke depan. Salah satunya, mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp800 miliar.
“Kita lihat saja hasilnya nanti, apakah target lima tahun dengan PAD Rp800 miliar bisa tercapai atau tidak,” ujarnya.
Kritik DPRD Sukabumi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, melontarkan kritik keras terhadap BKPSDM. Ia menilai lembaga tersebut kurang terbuka dalam proses rotasi pejabat, padahal DPRD memiliki fungsi pengawasan melalui Komisi I yang membidangi pemerintahan.
“Kami ini mitra kerja BKPSDM. Tupoksi kami jelas, yaitu mengawasi proses rotasi jabatan agar sesuai mekanisme. Tapi justru BKPSDM malah tertutup,” kata Feri.
Feri menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci agar rotasi jabatan berlangsung objektif dan bebas dari kepentingan politik sempit. Ia meminta BKPSDM membuka ruang komunikasi dengan DPRD sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme checks and balances. (Cr5)
Komentar