SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah resmi mengundurkan jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024.
Awalnya, pengangkatan dijadwalkan pada Maret 2025. Namun, kini pengangkatan CPNS kini ditetapkan berlangsung pada Oktober 2025, sedangkan PPPK akan diangkat pada Maret 2026. Keputusan ini menuai reaksi dari para peserta seleksi yang telah menunggu kepastian status mereka, Minggu (09/03/2025).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari tujuh agenda transformasi manajemen ASN yang diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS Kota Sukabumi 2024: Siap Diumumkan 23-25 Desember
Salah satu poin utama dalam agenda tersebut adalah transformasi rekrutmen dan jabatan yang bertujuan menciptakan sistem seleksi ASN yang lebih transparan, kolaboratif, dan akuntabel.
“Kami menyadari bahwa proses pengangkatan serentak ini memerlukan waktu yang cukup lama, karena harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. Langkah ini juga bertujuan untuk menyelaraskan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ASN secara nasional,” ungkap Rini, yang dikutip dari keterangan resminya.
Namun, keputusan ini justru memicu gelombang protes dari peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024. Ribuan peserta menandatangani petisi online yang mendesak percepatan pengangkatan mereka.
Baca juga: Pj Walikota Sukabumi Berikan Motivasi Langsung ke CPNS di Jakarta
Petisi yang dibuat pada 6 Maret 2025 tersebut, kini telah ditandatangani oleh lebih dari 51.000 orang hingga 7 Maret 2025. Mereka menuntut, jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, kembali kepada jadwal semula yakni Maret 2025.
Dalam petisi tersebut, para peserta menyampaikan sejumlah alasan penting mengapa pengangkatan seharusnya dipercepat. Mereka menekankan perlunya kepastian hukum dan status kepegawaian, menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instansi, serta menjamin hak-hak peserta yang telah lulus seleksi agar segera bisa menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Selain itu, banyak peserta yang mengaku telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena telah dinyatakan lulus sebagai CPNS atau PPPK. Dengan penundaan pengangkatan ini, mereka terjebak dalam ketidakpastian dan mengalami kesulitan ekonomi akibat kehilangan sumber penghasilan tetap.
“Kami sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan penuh harapan, bahkan banyak dari kami yang sudah berhenti dari pekerjaan sebelumnya. Ini sangat berdampak pada kehidupan kami dan keluarga,” keluh salah satu peserta dalam petisi tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait petisi tersebut. Namun, para peserta berharap agar Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera menindaklanjuti permohonan mereka. (Cr5)