Pemberlakuan Opsen Pajak Dimulai, Ini Penjelasan dan Faktanya

SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak per 5 Januari 2025. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) melalui tambahan hasil pajak yang diperuntukkan bagi pemerintah kota atau kabupaten.

Meski demikian, kebijakan ini memicu berbagai pertanyaan dan spekulasi di masyarakat. Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda, memberikan penjelasan mendetail untuk meluruskan informasi yang beredar.

Apa Itu Opsen Pajak?

Menurut Iwan, opsen pajak adalah tambahan hasil pajak dari sektor tertentu yang diberikan kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik yang lebih baik.

“Yah benar, per tanggal 5 Januari 2025 telah resmi diberlakukan opsen pajak. Opsen itu sendiri, jika menurut harfiahnya, adalah tambahan hasil untuk pemerintahan kota atau kabupaten dari sektor pajak,” ujar Iwan dalam keterangannya kepada media, Rabu (08/01/2025).

Meluruskan Informasi Keliru

Seiring dengan pemberlakuan opsen pajak, muncul banyak informasi keliru di masyarakat. Salah satu klaim yang paling ramai diperbincangkan adalah bahwa pajak awal sebesar Rp1 juta akan melonjak menjadi Rp1,660,000 akibat opsen pajak 66 persen. Iwan dengan tegas membantah hal tersebut.

“Memang benar, adanya opsen pajak menambah beban pajak yang harus dibayarkan wajib pajak. Namun, tambahan tersebut tidak seperti yang ramai dibicarakan. Tambahan pajak 66 persen itu dihitung berdasarkan persentase tarif pajak yang berlaku, bukan dari jumlah total pajak awal,” jelasnya.

Sebagai ilustrasi, jika pajak awal suatu objek adalah Rp1 juta dan tarif opsen pajaknya sebesar 10 persen, maka tambahan yang harus dibayarkan adalah Rp100.000. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar menjadi Rp1,100,000. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat.

Tujuan dan Manfaat Opsen Pajak

Pemerintah berharap opsen pajak dapat menjadi sumber pendapatan penting untuk pembangunan daerah. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk berbagai sektor, seperti infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

“Kami terus berupaya memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat, sehingga kebijakan ini dapat dipahami dengan baik. Opsen pajak adalah salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat pendanaan daerah demi pelayanan publik yang lebih baik,” tambah Iwan.

Baca juga: Target Terlampaui! Pajak Reklame hingga Air Tanah Sumbang Rp49,4 Miliar

Sosialisasi Lebih Lanjut

Untuk menghindari kebingungan lebih lanjut, pemerintah daerah berkomitmen memberikan sosialisasi terkait kebijakan opsen pajak. Transparansi dan edukasi menjadi kunci utama agar masyarakat dapat memahami tujuan dan mekanisme opsen pajak secara menyeluruh.

Dengan pemberlakuan opsen pajak ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami mekanismenya tetapi juga mendukung pelaksanaannya demi kemajuan daerah. (cr5)


Ikuti juga update berita lainnya melalui telepon genggam anda, dengan mengikuti Saluran WhatsApp Sukabumikita.id. Cukup mengklik tombol tautan ini: https://whatsapp.com/channel/0029VamN9XG1noz7ip9MvZ34

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *