46 SPPG di Kota Sukabumi Masih Menggunakan IPAL Manual

SUKABUMIKITA.ID – Sistem pengolahan limbah dapur pada 46 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi menjadi perhatian serius. Hasil pemantauan terbaru menunjukkan seluruh SPPG masih menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) manual atau alami. Kondisi tersebut mendorong Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Sukabumi mempercepat penyesuaian sistem ke IPAL tank sesuai rekomendasi teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, menegaskan temuan itu diperoleh setelah tim melakukan pengecekan lapangan bersama DLH. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan sarana pendukung operasional dapur, terutama pengelolaan limbah cair.

“Hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar IPAL dibuat secara mandiri. Sesuai arahan DLH, sistem yang masih manual diminta untuk beralih ke IPAL tank,” ujar Andri, Senin (23/02/2026).

Menurutnya, penggunaan IPAL alami tidak serta-merta melanggar aturan. Namun, standar keamanan serta kualitas air buangan tetap harus dipastikan melalui pengujian teknis. DLH dijadwalkan melakukan uji laboratorium terhadap sampel limbah dari masing-masing SPPG guna memastikan seluruh parameter memenuhi baku mutu lingkungan.

Dari total 46 SPPG, baru enam dapur yang telah meningkatkan sistem pengolahan limbahnya dengan mengganti IPAL alami menjadi IPAL tank. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi teknis DLH untuk memperkuat sistem pengendalian limbah agar lebih stabil, terukur, dan ramah lingkungan.

Satgas MBG bersama DLH kini mendorong percepatan penyesuaian di seluruh SPPG. Upaya itu juga sejalan dengan instruksi Wakil Badan Gizi Nasional yang meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas pendukung program MBG, mulai dari kesiapan dapur, sanitasi, hingga sistem pengolahan limbah.

Andri menegaskan setiap SPPG wajib memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penindakan akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur.

“Pendekatannya dimulai dari peringatan. Namun jika tidak ada perbaikan, sanksi tegas hingga penutupan dapat diberlakukan,” tegasnya.

Meski demikian, Satgas MBG Kota Sukabumi tetap mengedepankan pembinaan dan pendampingan teknis. Pengelola SPPG diarahkan untuk segera menyesuaikan fasilitasnya dengan ketentuan lingkungan yang berlaku agar program pemenuhan gizi tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

“Kami mengedepankan langkah korektif terlebih dahulu. Tujuannya memastikan program tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan lingkungan,” pungkas Andri. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *