309 Warga Binaan Lapas Sukabumi Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H

SUKABUMIKITA.ID — Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Sebanyak 309 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi menerima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026, Sabtu (21/03/2026).

Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi tersebut berlangsung di Lapangan Serbaguna Lapas Sukabumi dengan suasana khidmat dan penuh makna. Acara diikuti oleh jajaran petugas serta ratusan warga binaan yang menyambut momen tersebut dengan penuh harapan.

Dari total 309 penerima remisi, terdiri atas 2 narapidana kasus tindak pidana korupsi, 180 kasus narkotika, dan 127 kasus tindak pidana umum. Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, yakni 15 hari untuk 68 orang, 1 bulan untuk 207 orang, serta 1 bulan 15 hari bagi 34 orang. Pada tahun ini, tidak terdapat narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik & Giatja), Eris Rivaldi Jualiansyah. Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan.

Dalam sambutannya, Budi Hardiono menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan.

“Remisi yang diberikan hari ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri. Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi titik balik untuk kembali kepada fitrah dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai sarana introspeksi dan pembelajaran. Menurutnya, proses perubahan harus terus berjalan, baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen menghadirkan pembinaan yang humanis agar setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk bangkit dan menjadi pribadi yang lebih baik,” tegasnya.

Pemberian remisi khusus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong proses reintegrasi sosial warga binaan, sekaligus memperkuat nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. (Cr5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *