SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi mulai melakukan langkah awal menuju rotasi besar-besaran dalam struktur pejabat eselon II, III, dan IV.
Sebanyak 25 pejabat eselon II mengikuti Uji Kompetensi (Ujikom) yang digelar pada Minggu, 25 Mei 2025, sebagai bagian dari proses penyaringan dan penempatan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Ujikom ini bukan sekadar formalitas. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa proses tersebut menjadi instrumen penting dalam membangun birokrasi yang profesional, serta bersih dari praktik-praktik rotasi yang sarat kepentingan.
“Saya tidak ingin ada opini bahwa rotasi ini berdasarkan keinginan pribadi. Semua murni dari hasil penilaian objektif oleh tim pansel,” tegas Ayep saat memantau langsung jalannya ujian.
Menurutnya, seluruh proses pengambilan keputusan, termasuk mutasi dan promosi jabatan, dilakukan berdasarkan hasil Ujikom yang dinilai oleh Panitia Seleksi (Pansel) independen. Tim pansel ini terdiri dari lima orang profesional dari luar Pemkot Sukabumi, guna memastikan objektivitas dan transparansi.
Tiga Aspek Penilaian
Para peserta ujian dinilai dari tiga aspek utama: kemampuan administrasi, penyusunan makalah strategis, dan wawancara mendalam. Hasil dari ketiga aspek ini akan diakumulasi untuk menentukan peringkat serta kecocokan masing-masing pejabat terhadap jabatan yang akan dirotasi atau diisi ulang.
Wali Kota Ayep juga menekankan bahwa pelaksanaan Ujikom ini menjadi bagian dari komitmennya dalam menciptakan birokrasi yang adaptif dan akuntabel, seiring dengan mendekatnya masa akhir jabatannya.
“Kita ingin birokrasi yang segar, tidak stagnan. Maka rotasi berbasis kompetensi adalah solusi,” tambahnya.
Lebih jauh, ia menyatakan bahwa hasil akhir Ujikom akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pengesahan resmi. Prosedur ini wajib dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, guna menghindari pelanggaran hukum dalam proses rotasi jabatan.
Hindari Praktik “Rotasi Basah”
Ayep juga secara tegas menolak segala bentuk rotasi “basah” istilah yang kerap digunakan untuk merujuk pada mutasi jabatan yang dipengaruhi oleh transaksi tertentu. Ia menekankan bahwa sistem rotasi harus bersih dari intervensi non-profesional.
“Regulasi kita sudah sangat bagus. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Jangan sampai bagus di atas kertas, tapi gagal di pelaksanaan,” ujarnya.
BKPSDM Pastikan Proses Transparan
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syaripudin, turut hadir mendampingi jalannya Ujikom dan memastikan seluruh tahapan berlangsung transparan. Ia mengungkapkan bahwa pansel independen bekerja secara profesional tanpa tekanan atau campur tangan pihak manapun.
“Pansel terdiri dari lima orang profesional dan independen dari luar lingkungan Pemkot. Mereka akan menilai secara objektif tanpa intervensi,” kata Didin. (Cr5)