SUKABUMIKITA.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, menyoroti keras sikap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi yang dinilainya berulang kali melakukan tindakan tanpa koordinasi dan mengabaikan etika pemerintahan.
Sorotan ini muncul setelah Komisi II menemukan adanya pergeseran anggaran dalam Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan tanpa pemberitahuan atau konsultasi terlebih dahulu kepada pihak legislatif, khususnya Komisi II yang membidangi keuangan dan aset daerah.
Menurut Muchendra, praktik semacam ini bukan hal baru. Ia menyebut sudah beberapa kali terjadi dalam kegiatan pembangunan di Kota Sukabumi, mulai dari pembangunan Gedung Dekranasda, tugu gapura kota, hingga beberapa paket pekerjaan baru dalam APBD Perubahan 2025 yang sebelumnya tidak tercantum dalam dokumen perencanaan awal.
“Memang ada pergeseran anggaran yang seharusnya dilaksanakan pada anggaran murni, namun karena tidak bisa dilakukan akhirnya dimasukkan ke anggaran perubahan. Nilainya sekitar Rp1,380 miliar, yang semula terdiri dari enam kegiatan, kini dijadikan tiga kegiatan,” ujar Muchendra kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (14/10).
Muchendra menjelaskan, tiga paket kegiatan yang dimaksud meliputi pembangunan Recording Center BPKPD senilai Rp460 juta, rehabilitasi Gedung Sekretariat Pramuka Kota Sukabumi senilai Rp460 juta, dan rehabilitasi Gedung Pengarsipan Cikujang senilai Rp460 juta.
Menurut penjelasan Kepala BPKPD, kata Muchendra, perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintahan.
“Secara aturan memang sah, karena tidak ada penambahan anggaran, hanya pergeseran dari pos kegiatan yang belum bisa terlaksana di anggaran murni. Tapi persoalannya bukan hanya soal sah atau tidak, ini soal etika dan penghormatan terhadap lembaga DPRD,” tegasnya.
Lebih jauh, Muchendra menilai langkah sepihak BPKPD menunjukkan lemahnya komunikasi antar lembaga penyelenggara pemerintahan. Ia mengaku, selama ini Komisi II DPRD tidak pernah diberitahu mengenai pergeseran atau parsialisasi anggaran APBD, padahal hal itu menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
“Kami, Komisi II, tidak pernah diberitahukan. Kalau pun tidak ke Komisi II, minimal ke Ketua DPRD Kota Sukabumi. Karena ini menyangkut pelaksanaan APBD yang telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya dengan nada tegas.
Menurutnya, kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi karena akan mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik. “Kami merasa tidak dihargai. Secara pribadi maupun kelembagaan, saya sudah menyampaikan langsung kepada Ibu Kepala BPKPD agar ke depan tidak lagi mengulangi tindakan seperti ini. Semua pergeseran atau perubahan anggaran harus dikomunikasikan dengan DPRD. Ini soal etika pemerintahan, bukan hanya soal administrasi,” tambahnya. (Cr5)
Komentar