oleh

Pemkot Sukabumi Pastikan Program Wakaf Jadi Jalan Kebaikan Bersama

-SUKABUMI-3040 Dilihat
banner 468x60

SUKABUMIKITA.ID Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menegaskan bahwa program wakaf yang dijalankan bersama nadzir mengikuti aturan hukum. Pemkot mengarahkan program tersebut untuk kemaslahatan masyarakat dan menargetkan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan warga.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, menyampaikan hal itu saat memberikan klarifikasi atas polemik wakaf yang sempat mencuat di ruang publik beberapa bulan terakhir. Ia menegaskan, seluruh proses kerja sama dan pengelolaan dana wakaf berjalan sesuai koridor hukum.

banner 336x280

Wakaf Uang sebagai Dana Abadi untuk Kepentingan Publik

Yudi menjelaskan bahwa wakaf uang berarti wakaf dalam bentuk rupiah yang pihak nadzir kelola secara produktif. Mereka menyalurkan hasil pengelolaannya kepada penerima manfaat, sementara dana pokok tetap utuh sehingga berfungsi sebagai dana abadi.

“Dengan begitu, wakaf uang akan terus menghasilkan manfaat berkelanjutan tanpa mengurangi pokoknya. Konsep ini memberi peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai bidang,” kata Yudi, Rabu (24/09/2025).

Ia juga menegaskan bahwa dasar hukum wakaf telah jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, PP Nomor 42 Tahun 2006, serta Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 1 Tahun 2020. Menurutnya, urusan wakaf masuk ranah agama yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.

Peran Pemkot dalam Fasilitasi dan Literasi Wakaf

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membuat regulasi terkait materi agama. Namun, Pemkot Sukabumi tetap berperan melalui fasilitasi, sosialisasi, koordinasi dengan Kementerian Agama, serta mendorong partisipasi masyarakat.

Kerja sama dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) pun dijalankan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Yudi menekankan, tujuan utama kerja sama ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik.

“Fokus kerja sama mencakup literasi wakaf uang, pengumpulan dana wakaf, serta penyaluran hasil pengelolaan kepada warga Kota Sukabumi,” jelasnya.

Isu Konflik Kepentingan dan Posisi Wali Kota

Menjawab isu konflik kepentingan, Yudi menegaskan bahwa Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, sudah tidak tercatat sebagai pengurus maupun pembina YPPDB.

“Beliau mengundurkan diri jauh sebelum dilantik sebagai wali kota, dan pengunduran diri itu sah secara hukum melalui akta perubahan. Saat ini beliau murni menjalankan peran sebagai wali kota yang fokus melayani masyarakat,” tegasnya.

Penguatan Nadzir dan Harapan ke Depan

Program wakaf ini juga selaras dengan langkah BWI, Kemenag, dan MUI Kota Sukabumi yang memperkuat kelembagaan nadzir. Bahkan, Pemkot Sukabumi ikut memfasilitasi sertifikasi calon nadzir baru agar pengelolaan wakaf berjalan lebih profesional dan transparan.

“Wakaf diharapkan menjadi sumber manfaat berkelanjutan yang mampu meningkatkan kesejahteraan, memajukan kota, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat Sukabumi,” pungkasnya. (Cr5)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *