oleh

Pemkot Sukabumi Alokasikan Rp249 Juta untuk Perlindungan Pekerja Informal

-PEMERINTAHAN-3025 Dilihat
banner 468x60

SUKABUMIKITA.ID – Sebanyak 3.382 pekerja informal di Kota Sukabumi resmi menerima jaminan sosial tenaga kerja yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, meluncurkan program tersebut secara langsung di Ruang Pertemuan Balai Kota, Selasa (23/09/2025).

Ayep menegaskan bahwa program ini mencerminkan komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok pekerja yang rentan. Pelaksanaannya didukung tim koordinator jaminan sosial yang melibatkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Bappeda, Dinas Sosial, serta Disdukcapil.

banner 336x280

“Ini bukan sekadar program bantuan, melainkan perlindungan jangka panjang bagi pekerja informal di Kota Sukabumi,” ujar Ayep.

Anggaran Rp249 Juta dari Dana Cukai

Pemkot Sukabumi menyiapkan anggaran sebesar Rp249 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemkot Sukabumi akan mulai menyalurkan pembayaran program ini pada Oktober 2025, dengan iuran yang mencakup periode September hingga Desember.

Setiap tenaga kerja mendapatkan iuran sebesar Rp16.800 per bulan. Dana tersebut dialokasikan untuk memberikan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Verifikasi Penerima Agar Tepat Sasaran

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat,  menegaskan bahwa timnya sudah memverifikasi serta memvalidasi data penerima. “Jumlah penerima awal mencapai 3.840 orang, namun tim kami menurunkan jumlahnya menjadi 3.382 orang setelah proses verifikasi agar data lebih akurat,” kata Punjul.

Ia juga menambahkan bahwa meski Pemkot Sukabumi belum menyusun anggaran murni 2026, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan program ini.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengapresiasi langkah progresif Pemkot Sukabumi dalam memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan pekerja informal. “Alhamdulillah, Pak Wali Kota menjadi yang terdepan memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal,” ujarnya.

Kunto menegaskan bahwa program ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang memperbolehkan penggunaan DBHCHT untuk melindungi pekerja perkebunan dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga menindaklanjuti tujuh amanat DPRD Jawa Barat pada 1 September 2025, salah satunya terkait perlindungan pekerja informal di seluruh daerah.

Investasi Jangka Panjang untuk Kesejahteraan

Pemkot Sukabumi menilai program ini bukan hanya bentuk perlindungan sosial, tetapi juga investasi jangka panjang. Pemkot Sukabumi berharap program tersebut mampu meningkatkan produktivitas pekerja sekaligus memperkuat kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

Ke depan, Pemkot Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperkuat pengawasan serta evaluasi. Dengan begitu, setiap rupiah dari DBHCHT dapat memberikan manfaat langsung kepada kelompok pekerja yang membutuhkan.

Wali Kota Ayep Zaki juga mengajak sektor swasta serta pemangku kepentingan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial. “Kesejahteraan pekerja adalah pondasi penting pembangunan daerah. Kolaborasi semua pihak akan memastikan keberlanjutan program ini pada 2026,” tegas Ayep. (Cr5)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *