SUKABUMIKITA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi kembali membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan Pasar Gudang. Selain itu, Kejari juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan retribusi tempat wisata yang dikelola oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ade Hermawan, menjelaskan pada Rabu (17/09/2025) bahwa kedua kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Ia menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara sedang dilakukan, namun pihaknya menargetkan pengungkapan kasus ini secepat mungkin. Sementara itu, Ade juga membeberkan penyidikan dugaan korupsi retribusi wisata yang dilakukan Disporapar Kota Sukabumi.
Ia menyebut ada indikasi penyalahgunaan retribusi dari lokasi wisata yang seharusnya menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah. “Kami telah memeriksa sedikitnya lima saksi terkait kasus retribusi pariwisata. Perhitungan kerugian negara masih berlangsung,” ujar Ade.
Respons Aktivis dan Masyarakat
Langkah Kejari Kota Sukabumi mendapat dukungan dari sejumlah aktivis dan masyarakat. Mereka menilai upaya ini penting untuk menjaga akuntabilitas birokrasi di Kota Sukabumi.
Namun, beberapa aktivis tetap menaruh skeptisisme terkait kelanjutan kasus Pasar Gudang. E. Rohman, aktivis dari LSM Palapa Cakti, menegaskan, agar kasus tersebut bisa segera tuntas. “Jangan gertak sambal. Soalnya kasus Pasar Gudang ini seperti tak berujung. Dulu Kajari sebelumnya juga bilang akan usut tuntas. Sekarang Kajari yang baru juga menyampaikan hal yang sama. Kita tunggu hasilnya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan potensi kerugian keuangan daerah. Aktivis berharap Kejari dapat bekerja secara transparan dan profesional, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.
Selain itu, masyarakat menekankan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap pengelolaan pasar dan retribusi wisata agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran di masa depan. (Cr5)
Komentar