oleh

Hati-hati! Kembalikan Uang Salah Transfer, Pasutri Sukabumi Terancam Tagihan Pinjol

-PERISTIWA-3034 Dilihat
banner 468x60

SUKABUMIKITA.ID – Pasangan suami istri warga Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, kaget ketika menerima notifikasi tagihan pinjaman online (pinjol) senilai jutaan rupiah. Kejadian ini muncul setelah mereka mengembalikan uang sebesar Rp 5 juta kepada seseorang yang mengaku salah transfer.

Suami istri tersebut, Dn (32) dan AY (32), menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan transaksi pinjol. Karena khawatir data pribadi mereka diretas—mengingat nomor ponsel mereka terhubung dengan rekening—mereka melapor ke Polres Sukabumi Kota pada Rabu (16/09/2025) dengan nomor laporan STPL/210/IX/2025. “Semoga pelaku segera ditangkap,” ujar Dn kepada wartawan.

banner 336x280

Awal Mula Kejadian

Dn menjelaskan, kejadian bermula saat istrinya, AY, menerima pesan dari seseorang yang mengaku salah transfer uang sebesar Rp 5 juta. Orang itu meminta agar AY mengembalikan uang tersebut melalui transfer ke rekeningnya. Karena merasa bukan haknya, AY mengikuti permintaan itu.

Setelah pengembalian uang, notifikasi tagihan pinjol muncul di ponsel mereka. “Istri saya panik dan menangis. Saya pun bertanya apakah dia pernah meminjam uang online. Dia bilang tidak pernah,” ungkap Dn.

Yakin istrinya tidak pernah menggunakan pinjol, Dn membawa bukti percakapan dan rekening koran ke Polres Sukabumi Kota. Dengan bukti ini, polisi bisa menindaklanjuti laporan mereka.

Langkah Pengamanan

Selain melapor, Dn dan AY berencana mengganti seluruh nomor ponsel dan rekening. “Kami takut uang sekolah anak dan simpanan di bank ikut terkena hack. Jadi kami rencanakan penggantian semuanya,” jelas Dn.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, menyatakan bahwa Unit II Tipidter Satreskrim kini menindaklanjuti laporan Dn dan AY. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada.

“Jangan langsung percaya jika seseorang mengaku salah transfer. Selalu verifikasi identitas pengirim dan pastikan transaksi aman. Hindari transfer sembarangan dan lindungi data pribadi,” tegas Astuti.

Astuti menambahkan, masyarakat perlu memeriksa setiap permintaan pengembalian uang, terutama jika melibatkan aplikasi pinjol atau nomor yang tidak dikenal. Langkah sederhana seperti mengecek nomor rekening dan menghubungi pihak bank bisa mencegah kerugian.

Pesan Penting untuk Warga

Kasus ini mengingatkan pentingnya kewaspadaan digital. Warga disarankan untuk selalu mengecek keaslian transaksi, mengamankan nomor ponsel, dan berhati-hati saat membalas pesan dari orang asing. Selain itu, selalu komunikasikan ke keluarga atau pihak berwenang sebelum melakukan transfer, agar tidak menjadi korban kejahatan online. (Cr5)

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *