SUKABUMIKITA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat yang menetapkan jam masuk sekolah dimulai pukul 06.30 WIB. Aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah, baik negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, mengatakan bahwa masa transisi hari pertama sekolah diberikan toleransi. Namun, ia menegaskan agar mulai hari berikutnya seluruh sekolah menerapkan ketentuan tersebut secara disiplin.
“Kami memahami hari ini masih masa penyesuaian, tetapi mulai besok seluruh sekolah harus patuh pada aturan jam masuk pukul 06.30,” ujar Punjul di Sukabumi, Senin (14/07/2025).
Selaras dengan Program Kebiasaan Hebat Anak Indonesia Sehat
Punjul menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat, tetapi juga sejalan dengan program Kebiasaan Hebat Anak Indonesia Sehat dari Kementerian Pendidikan Dasar.
Program tersebut bertujuan menumbuhkan kebiasaan positif pada anak, seperti bangun lebih pagi, menjalankan ibadah, dan langsung bersiap ke sekolah tanpa terdistraksi gadget atau media sosial.
“Anak-anak diharapkan membiasakan diri dengan pola hidup sehat sejak dini. Dengan begitu, kedisiplinan dan semangat belajar mereka bisa meningkat,” tutur Punjul.
Belajar Lebih Terstruktur dan Produktif
Menurut Punjul, jam masuk lebih awal membuat kegiatan belajar-mengajar menjadi lebih efektif dan terencana. Setelah pembelajaran utama selesai, siswa masih memiliki waktu cukup untuk kegiatan ekstrakurikuler sebelum pulang dan belajar kembali di rumah.
“Dengan pola ini, anak-anak bisa pulang lebih awal, berinteraksi dengan keluarga, dan tidur lebih cepat. Ini bagian dari pembiasaan hidup sehat,” jelasnya.
Punjul menilai, kebijakan tersebut juga membantu menciptakan ritme harian yang lebih seimbang antara waktu belajar, istirahat, dan aktivitas sosial anak.
Kurangi Kemacetan di Pagi Hari
Selain manfaat pendidikan, kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 juga membawa dampak positif terhadap lalu lintas di Kota Sukabumi. Punjul mengungkapkan, berdasarkan pantauannya, arus kendaraan di beberapa ruas jalan utama terlihat lebih lancar dari biasanya.
“Dengan perbedaan jam masuk antara sekolah dan kantor, beban lalu lintas bisa berkurang. Ini membuat mobilitas masyarakat lebih efisien,” ungkapnya.
Aturan Detail Jam Belajar di Setiap Jenjang
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK, Disdikbud Kota Sukabumi mengatur jam belajar efektif sebagai berikut:
-
SD Kelas 1–2: Senin–Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 7 jam pelajaran (1 JP = 35 menit); Jumat mulai pukul 06.30 dengan durasi minimal 6 JP.
-
SD Kelas 3–6: Senin–Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,5 JP; Jumat minimal 6 JP.
-
SMP: Senin–Kamis mulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,75 JP (1 JP = 40 menit); Jumat minimal 6 JP.
Pemkot Siap Kawal Implementasi
Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk mengawal penerapan aturan ini secara menyeluruh. Punjul mengajak seluruh kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk bersama-sama menciptakan lingkungan belajar yang sehat, disiplin, dan produktif.
“Pemerintah siap mendukung penuh agar kebijakan ini berjalan lancar. Tujuannya sederhana: membentuk generasi yang sehat, tangguh, dan berdaya saing,” pungkas Punjul. (Cr5)
Komentar