SUKABUMIKITA.ID — Proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, menarik perhatian masyarakat.
Meski pihak pengelola belum mengantongi beberapa perizinan penting, mereka sudah memulai pengerjaan di lokasi. Bahkan, aktivitas berlangsung di area trotoar. Dari pantauan lapangan, pengelola melakukan persiapan pembangunan, termasuk meratakan tanah dan memobilisasi material.
Namun, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang menjadi syarat utama, belum diterbitkan.
Pernyataan DPMPTSP
Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh, menyatakan pihak pengelola masih menunggu rekomendasi teknis dari sejumlah dinas terkait sebelum mengajukan izin.
“Kami menunggu hasil rekomendasi teknis dari Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dishub Provinsi Jawa Barat, dan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi,” ujar Saefulloh, Kamis (22/05/2025).
Saefulloh menambahkan, pemerintah kota tidak bisa mengeluarkan izin sebelum seluruh rekomendasi teknis masuk. Apalagi, lokasi proyek berada di kawasan jalan provinsi, sehingga kewenangannya berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Rekomendasi teknis pemanfaatan trotoar dan lalu lintas sangat krusial. Karena ini bukan jalan kota, kami menunggu BMPR Provinsi memberikan izin sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.
Sorotan pada Pengerjaan Trotoar
DPMPTSP meminta pihak pengelola menghentikan sementara pengerjaan trotoar sampai ada kejelasan dari pihak berwenang.
“Untuk pengerjaan trotoar, kami minta dihentikan karena masuk wilayah kewenangan provinsi. Kami belum menemukan dasar hukum untuk menyetujui pekerjaan fisik di area itu,” jelas Saefulloh.
Kegiatan ini masih berada dalam batas toleransi dan tidak menimbulkan kerusakan signifikan. “Selama sebatas meratakan tanah atau memindahkan material, masih bisa dilakukan. Namun, pembangunan fisik seperti mendirikan struktur bangunan tetap harus menunggu izin PBG selesai,” tegas Saefulloh.
Dukungan terhadap Investasi
Saefulloh menegaskan, Pemerintah Kota Sukabumi tetap membuka pintu bagi investasi baru. Namun, ia mengingatkan setiap investor wajib mematuhi regulasi dan tahapan perizinan yang berlaku. Penegakan aturan bertujuan menjaga keteraturan dan kelayakan pembangunan, bukan menghambat investasi.
“Kami mendukung investasi baru. Kota Sukabumi mengandalkan sektor perdagangan dan jasa, jadi kami beri ruang. Namun, semua harus mengikuti proses sesuai aturan,” tandasnya. (Cr5)
Komentar