SUKABUMIKITA.ID – Keberadaan papan reklame tanpa izin di sejumlah titik strategis di Kota Sukabumi kembali menuai sorotan. Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Agus Samsul, menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan dan tidak sinkronnya koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Agus mengaku prihatin dengan masih banyaknya reklame berdiri di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) yang tidak dilengkapi dokumen perizinan. Ia mempertanyakan bagaimana bisa reklame-reklame tersebut lolos dari pengawasan, padahal sudah berdiri cukup lama.
“Sekarang memang sudah ada beberapa yang diberi surat peringatan oleh dinas terkait agar segera mengurus izin. Tapi saya bertanya-tanya, sebelum reklame itu dibangun, ke mana saja pengawasan dari SKPD terkait?” kata Agus, Rabu (11/06/2025).
Agus juga menyoroti ketidaksinkronan antar instansi, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurutnya, ketiga instansi itu seharusnya memiliki peran yang saling mendukung dan terintegrasi.
“Pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini? DPMPTSP yang mengeluarkan izin? BPKPD yang menarik pajaknya? Atau Satpol PP yang menertibkan pelanggaran di lapangan? Kalau semua jalan di tempat, publik tentu bingung dan akan bertanya: ini salah siapa?” ujarnya.
Ia bahkan menduga banyak papan reklame yang saat ini berdiri di berbagai sudut Kota Sukabumi belum memiliki izin resmi. Agus menilai, persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi juga berkaitan dengan aspek keselamatan dan keuangan daerah.
“Reklame tanpa izin bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga bisa membahayakan lalu lintas jika dipasang sembarangan. Selain itu, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun hilang karena tidak ada kontribusi resmi yang masuk ke kas daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus mendorong agar Pemerintah Kota Sukabumi segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh titik pemasangan reklame. Ia juga mendesak agar dibuat master plan reklame yang dapat dijadikan pedoman penataan periklanan di wilayah perkotaan.
“Kami minta dilakukan pendataan ulang semua titik reklame, dan segera disusun peta zonasi atau master plan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan reklame. Dengan begitu, para investor juga tahu di mana titik-titik strategis yang memang diperbolehkan,” imbuhnya.
Agus menegaskan, dengan adanya data terpadu dan sistem pengawasan yang ketat, penataan reklame di Kota Sukabumi bisa lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi pendapatan daerah. (Mg5)