SUKABUMIKITA.ID — Ormas Laskar Fisabilillah (LFI) Kota Sukabumi dan tim hukum pasangan calon Walikota Sukabumi nomor urut satu, Achmad Fahmi-Dida Sembada, melaporkan dugaan politik uang dan pengambilan sumpah pemilih ke Bawaslu pada Selasa (05/11/2024).
Dugaan ini terkait penggunaan politisasi agama yang dituduhkan kepada salah satu pasangan calon yang sedang berlaga di Pilkada Kota Sukabumi.
Ketua Ormas LFI Kota Sukabumi, Abi Kholil, menyatakan pada Rabu (06/11/2024) bahwa laporan tersebut didasari kekhawatiran warga akan adanya politik uang dan politisasi agama selama masa kampanye Pilkada 2024.
“Kami melaporkan dugaan praktik politik uang dan pengambilan sumpah pemilih yang diduga dilakukan oleh paslon wali kota nomor urut dua,” ujar Abi.

Abi juga menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan mencakup uang, fotokopi naskah sumpah pemilih, serta rekaman video. Menurutnya, insiden tersebut terjadi di Kelurahan Sindangpalay dan Tipar pada awal November 2024.
“Kami berharap Bawaslu segera memproses laporan ini agar Pilkada dapat berjalan tanpa ada politik uang,” harapnya.
AA Brata Soedirdja, anggota Tim Hukum dan Advokasi Paslon nomor satu, turut mengemukakan harapannya agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Politik uang sangat mencederai demokrasi yang harus kita jaga bersama,” tegas Brata.
Baca juga: Survei Pilkada 2024: Pasangan Achmad Fahmi-Dida Sembada Unggul di Kota Sukabumi
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengonfirmasi bahwa laporan dari Ormas LFI memang telah diterima oleh pihaknya.
“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Yasti kepada media.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan terlebih dahulu melakukan kajian mendalam atas dugaan pelanggaran tersebut. (cr5)
Ikuti terus berita-berita selengkapnya di HP kamu, dengan menekan link tautan: Saluran WhatsApp Sukabumikita.id ini.